Kabar Bima

Berkas Sindikat Kalla Dilimpahkan ke Jaksa

208
×

Berkas Sindikat Kalla Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Didik Harianto, SH mengatakan berkas tahap dua kasus Kalla, Kolli dan Apriali Dewi Sartika, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik Haryanto, SH. Foto: DEDY
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Didik Haryanto, SH. Foto: DEDY

”Berkasnya telah kami limpahkan ke Jaksa sebulan yang lalu,” ujar Kasat yang akrab dengan media itu, Kamis (14/8).

Berkas Sindikat Kalla Dilimpahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Kata dia, dari sindikat Kalla yang berjumlah empat orang, tinggal tersangka Eko Aprianto, yang ditangkap setelah kabur ke Kota Mataram beberapa hari lalu, masih diproses penyidik.

”Sementara ini, kami masih proses hingga Eko mengungkap dimana saja semua motor hasil kejahatan itu dijual,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Eko disangkakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Dijelaskannya, bunyi pasal tersebut barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

*TETA