Kabar Bima

Tersangka Korupsi Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara

256
×

Tersangka Korupsi Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terus intensif melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima juga melakukan upaya pengembalian kerugian negara pada dugaan kasus korupsi air bersih BPBD Kabupaten Bima (Baca. Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka)

Jajaran Kejari Raba Bima Gelar Konfrensi Pers Soal Dugaan korupsi air bersih BPBD Kabupaten Bima. Foto: Bin
Jajaran Kejari Raba Bima saat konfrensi pers soal dugaan korupsi air bersih BPBD Kabupaten Bima. Foto: Bin

Salah satu tersangka, ingin mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 80 juta. “Pengembalian ini sangat kami apresiasi, hanya tidak menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Raba Bima, Indrawan Pranacitra, SH.

Tersangka Korupsi Air Bersih Kembalikan Kerugian Negara - Kabar Harian Bima

Kendati demikian, lanjutnya, pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan pihak Jaksa Penuntut Umum pada proses penuntutan kedepan. “Tidak hanya itu, kami tetap terus melakukan upaya tersebut hingga kerugian negara yang terjadi bisa diselamatkan 100 persen,” katanya.

Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut memang benar ada kegiatan pendistribusian air bersih ke lima kecamatan di Kabupaten Bima. Hanya saja, dana yang disalurkan ke PDAM Bima tak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sesuai dengan kontrak, pendistribusian air sekitar Rp 377 juta. Namun yang diserahkan ke PDAM hanya sebesar Rp 85 juta.

Para tersangka pun, telah diperiksa diwaktu yang berbeda. Disebutkannya, untuk mantan Kepala BPBD, Sulhan ST MT diperiksa pada Kamis (28/8) di ruang Kasi Pidsus. Sulhan diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 11.30 WITA.

“Sulhan disodorkan sekitar 40 pertanyaan seputar mekanisme pencairan uang hingga pelaksanaan pendistribusian,” ungkapnya.

Sementara itu, tambahnya, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima Drs. Jaharudin diperiksa pada Jumat (29/8) juga di ruang Kasi Pidsus. Hanya saja, Jaharudin yang datang tanpa ditemani oleh Penasehat Hukum (PH) diperiksa sekitar sekitar 4 jam.

“Pak Sulhan dan Pak Jaharudin kita periksa kembali sebagai saksi selama dua hari berturut-turut,” terang.

Selain itu, mantan Dirut PDAM Irianto juga telah diperiksa. Hanya saja, saat itu yang bersangkutan yang menjalani pemeriksaan pertama tidak dalam kapasitas sebagai saksi (Baca.Dugaan Korupsi Air Bersih, Mantan Direktur PDAM Diperiksa Jaksa)

*TETA