Kabar Bima

Soal Mutasi, BKN Tegur BKD Kota Bima

312
×

Soal Mutasi, BKN Tegur BKD Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkenaan dengan soal surat pengaduan yang disampaikan PNS Kota Bima Muhammad Syahwan, ST,MT tertanggal 21 Oktober 2013, tentang penyalahgunaan wewenang mutasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya mengeluarkan surat bersifat penting kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Syahwan yang ditemui di rumahnya Selasa (9/9) mengakui surat yang ditujukan kepada BKD Kota Bima itu juga ditembuskan kepada dirinya. “Saya sudah terima sudah dari BKN itu Sabtu (6/9),” ujarnya.

Soal Mutasi, BKN Tegur BKD Kota Bima - Kabar Harian Bima

Sembari menunjukan surat tersebut, Syahwan mengaku pada surat BKN bernomor TIII 26-30/S 74-9/61 itu tertuang penjelasan pada huruf d yakni berdasarkan keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2002, dalam lampiran angka Romawi II huruf C angka 9, pada prinsipnya dalam pembinaan PNS tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi ke dalam eselon yang lebih rendah.

“Jadi jelas, kebijakan mutasi Walikota Kota Bima terhadap kami waktu itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Dia juga mengakui, dulu saat surat keberatan mutasi yang pernah disampaikannya ke Pemerintah Kota Bima, ternyata tidak dikirim oleh BKD Kota Bima, ke BKN. “Padahal surat itu tembusannya ke BKN, tapi justru tidak dikirim oleh BKD,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selain surat dari BKN, ia juga menerima Surat dari Komnas HAM dengan nomor 781/K/PMT/IV/201 perihal pengawasan terhadap kinerja Walikota Bima dan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan mutasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Surat dair Komnas HAM itu ditujukan kepada DPRD Kota Bima, tembusan dirinya, Walikota Bima, PTUN Mataram dan Menpan – RB.

“Komnas HAM mengeluarkan surat itu sekitar April lalu, tapi saya terima sekitar bulan Juli. Rekomendasinya, memanggil Bapperjakat Kota Bima untuk mempertanggungjawabkan mutasi tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH saat dihubungi mengakui telah menerima surat dari BKN tersebut. “Suratnya hari ini kami terima,” katanya.

Dimintai tanggapan, ia belum bisa memberikan tanggapan, karena harus melapor lebih awal ke Walikota Bima. “Apa yang dikatakan Pak Walikota nanti baru kita beri tanggapan,” tuturnya.

Mengenai BKN menilai mutasi itu tidak sesuai prosedur, Muhktar menjawab, itu merupakan alasan BKN. “Pemkot Bima juga memiliki alasan lain tentang Mutasi PNS,” terangnya.

*Bin