Kabar Bima

Polisi Genjot Kasus Fiber Glass dan APBN

324
×

Polisi Genjot Kasus Fiber Glass dan APBN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dua kasus besar, masing – masing Sampan Fiber Glass dan dugaan korupsi proyek pembangunan RKB disejumlah sekolah kini mulai digenjot penyidik Polres Bima Kota. Dua kasus tersebut, telah diinstruksikan Kapolres Kota Bima untuk diselesaikan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, SIK. Foto: Bin
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, SIK. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, SIK mengakui dua kasus tersebut yang terjadi di Lingkup Pemkab Bima itu sudah dikantongi sejumlah nama calon tersangka. Bahkan, satu persatu akan segera dinaikkan ke tahapan selanjutnya.

Polisi Genjot Kasus Fiber Glass dan APBN - Kabar Harian Bima

“Kami sudah mendapat instruksi dari pimpinan untuk fokus selesaikan kasus ini. Untuk nama-nama tersangka, maupun tahapan proses penetapan tersangka akan dilaporkan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (11/9).

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Benny Basir W,Sik membenarkan dua kasus tersebut tengah dalam penyelidikan. Hanya saja belum ada penetapan calon tersangka.

“Kami akan memanggil oknum anggota Dewan yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan Sampan Fiber Glass senilai Rp 1 Miliar, tapi yang bersangkutan usai menjabat sebagai anggota dewan,” katanya.

Dia memastikan, akhir tahun 2014 status penanganan akan ditingkatkan pada akhir tahun 2014. Guna memperdalam penyelidikan, Sabtu lalu Kepolisian telah memanggil tiga orang saksi dari dua dinas yang berkaitan dengan kasus tersebut. Masing-masing dua dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Bima.

Selain tiga orang saksi ini, lanjutnya, 27 orang saksi lain juga telah dipanggil untuk diperiksa. Penyelidikan panjang kasus dugaan pemotongan dana APBN Lingkup Dikpora Kabupaten Bima tahun 2012 itu menemui perkembangan baru.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan empat kepala sekolah (kepsek) di Kecamatan Langgudu sebagai tersangka,” tambahnya.

*Bin