Kabar Bima

Ketua PN Bima: Putusan itu Ada Pertimbangan

230
×

Ketua PN Bima: Putusan itu Ada Pertimbangan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menjawab sorotan Front Gerakan Solidaritas Untuk Anak (Forgrak) Bima tentang ringannya hukuman untuk pelaku kasus pemerkosaan anak dibawa umur (Baca. Forgrak Desak Pelaku Pemerkosaan Dihukum Berat), Ketua Pengadilan Negeri Bima, Syafruddin mengaku semua putusan itu memiliki pertimbangan.

Ketua Pengadilan Negeri Bima, Syafruddin. Foto: Bin
Ketua Pengadilan Negeri Bima, Syafruddin. Foto: Bin

Namun saat dimintai jenis pertimbangan yang diberikan untuk pelaku pemerkosaan tersebut, ia enggan menyebutkan. Hanya menjelaskan, semua putusan itu memiliki pertimbangan, tidak hanya melihat amarnya saja, pidana sekian, tapi pertimbangan berdasarkan fakta. “Yang bisa diputuskan tergantung fakta dipersidangannya,” ujar Syafruddin, Jumat (12/9).

Ketua PN Bima: Putusan itu Ada Pertimbangan - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, berat ringannya pidana itu tentu ada pertimbangan. Tidak bisa serta merta, muncul kasus seperti pemerkosaan, kemudian orang meminta pelaku dihukum berat.

Maka dari itu, lanjutnya, saat persidangan atau apabila jenis kasus yang disidangkan terbuka untuk umum, masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan. “Ikuti saja sidangnya, biar tahu. Biar tidak bicara dan berkomentar diluar, tapi tidak tahu faktanya apa,” tegasnya.

Ini, tambah pria berbadan bongsor itu, mestinya dipahami oleh masyarakat dan massa yang demo. Malah dirinya mengajak masyarakat untuk tidak menggelar aksi didepan Pengadilan, menyoroti sejumlah kasus, tetapi cukup berdiskusi dan bersurat ke Pengadilan untuk tanya jawab. “Kalau ingin berdiskusi dengan kita, kita siap, tidak perlu demo,” tambahnya.

*Bin