Kabar Bima

UU Darurat tak Bisa Jerat Pemilik Senpi Kelereng

304
×

UU Darurat tak Bisa Jerat Pemilik Senpi Kelereng

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi beredarnya Pemilik Senjata Api (Senpi) peluru Kelereng di Kelurahan Kolo Kota Bima (Baca. Di Kolo, Banyak Beredar Senpi Peluru Kelereng), Wakapolres Bima Kota Kompol. Mohammad Lutfi, S. Ik mengaku pemiliknya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jenis Senpi Peluru Kelereng
Jenis Senpi Peluru Kelereng

Kata dia, Senjata yang mudah dibuat dan bebas dimiliki itu, belum masuk dalam kategori Senjata Api (Senpi). ”Kita baru bisa memproses ketika senjata itu digunakan untuk menyerang orang lain. Itupun, hanya bisa dijerat dengan KUHP,” jelasnya, Sabtu (20/9).

UU Darurat tak Bisa Jerat Pemilik Senpi Kelereng - Kabar Harian Bima

Guna mencegah itu, pihaknya akan melakukan upaya persuasif dengan masyarakat setempat, agar tidak digunakan lagi. Bila perlu, masyarakat secara sukarela untuk menyerahkannya ke Polisi.

Saat ini pun pihaknya berkoordinasi dengan Lurah, Camat, Toga, Toma dan tokoh pemuda setempat. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan menyita senjata tersebut.

“Tentu penyitaan nanti tanpa terjadi ketegangan. Tapi kami yakin, masyarakat akan lebih mengerti jika diberikan pemahaman dengan cara yang santun,” katanya.

*Teta