Kabar Bima

Kasus Selingkuh Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

241
×

Kasus Selingkuh Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, tercatat dari Januari hingga September Tahun 2014, kasus perselingkuhan pegawai Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima didominasi PNS dan tenaga Honor dari Guru dan Tenaga Kesehatan.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Tahun ini ada 47 kasus pegawai yang tengah diproses. Dari jumlah itu, yang paling banyak dilaporkan yakni kasus perselingkuhan, baik oleh pegawai laki-laki maupun perempuan,” ungkap Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Drs. Tamsil HMS, Sabtu (20/9).

Kasus Selingkuh Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan - Kabar Harian Bima

Kata dia, kasus perselingkuhan yang berujung pada nikah siri kini menjadi tren. Kasus yang sedang ditangani itu, paling banyak dilakukan oleh tenaga guru maupun kesehatan. ”Saya tidak tahu bagaimana mereka bisa paling banyak, mungkin dari segi ekonomi,” duganya.

Tamsil mengaku, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan lisan atau informasi dari luar. Bisa diproses, apabila dilaporkan resmi oleh korban. “Kasus perselingkuhan dan nikah siri dilaporkan istri atau suami yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, lanjutnya, BKD pada Tahun ini memecat secara tidak hormat kepada pegawai berinisial A, karena terlibat kasus pembunuhan berencana yang telah memiliki status hukum tetap, serta dua pegawai berstatus Honda diketahui terlibat masalah nikah siri.

Saat inipun, pihaknya sedang melakukan pendalaman 17 LHP yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Bima, untuk untuk memberikan sanksi yang pantas bagi pegawai bermasalah.

“Penanganan masalah seperti ini, awalnya kami berikan pembinaan, atau memberikan waktu kepada terlapor, jika tak ada perubahan dan tidak memperbaiki diri, maka ditindak tegas,” jelasnya.

Setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Bima untuk dibuatkan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP). “Inspektorat mengambil keterangannya tidak hanya dari terlapor dan pelapor, juga rekan dan keluarga serta tetangga terlapor maupun pelapor,” tutunrya.

Hasil LHP lalu diserahkan kembali ke BKD dan tim Bina Aparatur, untuk menentukan sanksi atau hukuman, baru dilanjutkan ke Bupati Bima.

*Abu