Kabar Bima

Tambang Marmer Diprotes di Rontu

358
×

Tambang Marmer Diprotes di Rontu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kehadiran tambang marmer di Kelurahan Oi Foo Kota Bima mulai melahirkan protes dari masyarakat. Minggu (29/4) sekitar pukul 08.00 Wita, sekelompok masyarakat Rontu, melakukan penghadangan  atas  alat berat yang diduga milik PT. Pasific Union Indonesia (PT. PUI). Penghadangan yang dilakukan sekitar tujuh orang warga itu sebagai protes atas kehadiran PT. PUI sebagai pengelola tambang marmer yang belum melunasi kompensasi atas tanah warga Rontu yang ada di sekitar lokasi tambang.

Tambang Marmer Diprotes di Rontu - Kabar Harian BimaPotret Perempuan Pemecah Batu di Kelurahan Rontu. Foto: Buser

Beberapa hari yang lalu,, masyarakat eks lokasi tambang yang kini telah berpindah di lingkungan Bina Baru Dusun Kadole Kelurahan Oi Fo’o menyatakan sikap protesnya akan kehidupan mereka yang semakin menderita. Segunung janji pemberdayaan, ganti rugi lahan, dan kesejahteraan rakyat, kini menjadi point penting yang mulai dipertanyakan warga terhadap perusahaan dan pemerintah!

Tambang Marmer Diprotes di Rontu - Kabar Harian Bima

Salah seorang warga Rontu, Rusdin menjelaskan, insiden penghadangan yang terjadi Minggu  (29/4), berawal dari kekecewaan masyarakat pemilik  yang memiliki lahan di sekitar lokasi tambang, yang hingga hari ini belum jelas biaya ganti ruginya. “Saya dan keenam orang lainnya, menghadang alat berat PT. PUI, karena ingin menanyakan, kapan pelunasan  biaya ganti rugi atas lahan kami yang ada di lokasi tambang?” ungkitnya. Aksi yang bertujuan memberi peringatan itupun berjalan damai dan akhirnya alat berat tersebut jadi diangkut dan saat ini sudah berada di Basecamp PT. PUI.

Ia pun menilai keberadaan PT. PUI kurang begitu dekat dengan masyarakat. Sosialisasi dan pembicaraan mengenai kompensasi atau ganti rugi lahan warga Rontu dan sekitarnya, belum pernah di bahas oleh perusahaan maupun pemerintah. “Tak ada pembicaraan mengenai kompensasi atas lahan Kami oleh pemerintah dan perusahaan,” keluhnya.

Rusdin menambahkan, saat sosialisasi mengenai dampak lingkungan yang digelar di Kelurahan Rontu beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, hanya berbicara mengenai luas lahan tambang, tak membahas apa dampak yang akan dirasakan oleh warga lingkar tambang, termasuk warga yang ada di Kelurahan Rontu.

Melihat naiknya alat berat ke lokasi tambang, bagi masyarakat, hal itu  di nilai bahwa eksploitasi akan mulai dilaksanakan. Sederet persoalan kompensasi lahan dan tuntutan kesejahteraan masyarakat eks lokasi tambang, harus menjadi pembicaraan awal yang jelas sebelum proses produksi marmer dilakukan, demikian pengakuan Sahid, salah seorang tokoh pemuda Rontu.

Senada dengan Rusdin, Ia pun mengkhawatirkan potensi konflik sosial yang akan terjadi dibalik kehadiran tambang marmer ini. Sebagai pelaku tambang tradisional, dia bisa merasakan kesusahan hidup yang dihadapi masyarakat pemecah batu yang ada di Rontu dan sekitarnya. Kehadiran alat berat ke lokasi tambang, dinilainya sebagai upaya perusahaan yang akan meminimalisir bentuk kerja tenaga manusia. “Bagaimana janji pekerjaan bagi masyarakat lingkar tambang bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, jika pengangkutan alat berat pun terkesan ‘tanpa permisi’ dan sosialisasi awal terhadap masyarakat lingkar tambang. Sedangkan, kewajiban perusahaan dan pemerintah, sampai hari ini belum ada yang terealisasi secara utuh, kenapa mau memulai operasi produksi,” herannya. Rencananya, masyarakat Rontu setelah membahas persoalan ini secara bersama-sama, akan melakukan audensi baik kepada Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima, jelasnya

Sementara itu, di tempat terpisah, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kota Bima, Syarif Rustaman, M.Ap,  yang dihubungi Kahaba, tidak mengetahui adanya penghadangan alat berat oleh warga Kelurahan Rontu. Ia mengetahui kalau alat berat tersebut sudah berada di basecamp PT. PUI. “Kita tidak mendengar adanya aksi penghadangan, nanti kami akan mengeceknya ke lapangan,” ujar Syarif, Senin (30/4).

Syarif pun menanggapi persoalan kurangnya sosialisasi yang digelar pihak pemerintah. Dia membantah keras seandainya tidak pernah melakukan sosialisasi tentang tambang marmer. Bahkan, ia mengakui sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, baik bertemu dengan masyarakat, maupun sosialisasi lewat media massa.

“Sapa bilang pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi. Di Rontu, Kami pernah melakukan sosialisasi langsung terhadap masyarakat, bahkan kami dikejar pertanyaan tentang dampak tambang dan setelah dijelaskan, alhamdulillah akhirnya masyarakat pun mau mengerti,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa alat berat sudah harus berada di basecamp, karena IUP Operasi Produksi kepada PT. PUI telah Pemerintah Kota berikan. Dan dalam pengeluaran Surat Ijin Usaha Produksi itu pun sudah melalui aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya pemerintah Kota Bima sudah melewati proses pertambangan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk lahan warga, dirinya menjelaskan, tentu pemerintah akan memperhatikannya dengan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan yang memiliki batu marmer. “Tak mungkin warga pemilik lahan tak mendapatkan kompensasi. Semuanya akan dibicarakan setelah ditentukan titik lokasi penambangan,” pungkasnya.

Dan mengenai dokumen pemberdayaan masyarakat yang menjadi pertanyaan sebagian kalangan, Syarif hanya mampu mengatakan bahwa dokumen itu ada. Namun dirinya tak mampu menunjukan.

“Dokumen pemberdayaan masyarakat dari PT. PUI itu ada,” jawabnya singkat. [BS]