Kabar Bima

Tolak RUU Pilkada, Qurais Bersama Apeksi Gugat di MK

219
×

Tolak RUU Pilkada, Qurais Bersama Apeksi Gugat di MK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- RUU Pilkada sudah disahkan, dan Pemilihan tidak langsung atau pemilihan melalui dewan sudah ditetapkan. Kendati demikian, Walikota Bima Kota Bima HM. Qurais H Abidin tetap bersikukuh menolak keputusan tersebut.  (Baca. Qurais Mundur Dari Partai Demokrat)

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Foto: Bin
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin. Foto: Bin

Bentuk penolakannya pun dalam waktu dekat akan mulai dikomunikasikan dengan Walikota lain yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah kota Seluruh Indoensia (Apeksi), untuk bersama-sama mendukung penolakan keputusan RUU dimaksud.

Tolak RUU Pilkada, Qurais Bersama Apeksi Gugat di MK - Kabar Harian Bima

Kendati Partai Demokrat mengamini keputusan partai yang memilih keluar dan abstain dari opsi Pilkada langsung dan pilkada tidak langsung, namun dari sisi sebagai kepala daerah Qurais belum bisa menerimanya.

“Saya selaku kepala daerah yang didukung partai demokrat, tetap bersama Apeksi melakukan upaya hukum. Kami akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan,” ujarnya, Jumat (26/9).

Menurutnya, itu penting disampaikan, mengingat dirinya merupakan bagian dari organisasi Apeksi. Apalagi dirinya menjadi Walikota, hasil dari pemilihan langsung atau Pilkada hasil pilihan rakyat.

*Bin