Kabar Bima

Empat Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka

361
×

Empat Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu yang terlibat kasus dugaan korupsi rehab ruang kelas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Tersangka Kasus Dikpora Sudah Didepan Mata)

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, SIK. Foto: Bin
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendy Oktariansyah, SIK. Foto: Bin

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polisi menerima hasil audit investigasi kerugian Negara dari proyek yang bersumber pada APBN Tahun 2012 tersebut dari BPKP. Dari hasil audit, Negara rugi mencapai Rp 627 Juta. (Baca. Polisi Sita 14 Dokumen Empat Sekolah)

Empat Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kabar Harian Bima

“Empat orang dimaksud masing-masing berinisial MM, J, M dan AA. Setelah jadi tersangka, kami langsung melayangkan surat untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa kembali,” ungkap Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik, Sabtu (27/9).

Kata dia, empat kepala sekolah itupun akan diperiksa secara bertahap yang dijadwalkan hari Selasa (30/9). “Kami belum bisa memastikan mereka akan ditahan atau tidak, karena harus diperiksa. Kita lihat dulu perkembangannya nanti,” tuturnya.

Ia menambahkan, empat tersangka itu melanggar Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

*Teta