Kabar Bima

Pergub Nomor 20, Beri Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

269
×

Pergub Nomor 20, Beri Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bagi pemilik kendaraan diluar wilayah Provinsi NTB dan terdaftar di wilayah Provinsi tersebut, kemudian belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor, kini dimudahkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2014.

Kepala kantor UPTD-PPDRD Bima, Syarif Lutfi SE MSi. Foto: Bin
Kepala kantor UPTD-PPDRD Bima, Syarif Lutfim SE MSi. Foto: Bin

Pergub yang telah diberlakukan sejak 15 September 2014 lalu dan berakhir pada tanggal 15 Desember itu mengatur tentang pemberian keringanan atas PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pergub Nomor 20, Beri Keringanan PKB dan Bea Balik Nama - Kabar Harian Bima

Kepala UPTD – PPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, MSi menjelaskan, Pergub tersebut memberikan keringanan pembayaran PKB sebanyak 50 persen dari pokok ditambah sanksi administrasi, pembebasan pembayaran BBNKB.

“Tidak hanya PKB yang dibayar 50 persen. Jika ada dendanya, juga dibayar hanya 50 persen. Namun, pemberian keringanan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang pembuatannya Tahun 2014,” ujarnya, Kamis (9/10).

Lanjutnya, demikian pula halnya dengan bea balik nama kendaraan diluar wilayah Provinsi NTB, Pergub tersebut menggratiskannya.  “Sebelumnya dibayar sesuai bentuk kendaraan, atau dibayar 1 persen dari nilai jual kendaraan. Tapi sekarang gratis, ini berlaku untuk motor dan mobil khusus kendaraan luar daerah atau mutasi masuk,” jelasnya.

Syarif mengakui, sejak Pergub tersebut dikeluarkan, khusus wilayah Kota Bima sudah 19 kendaraan, roda dua empat unit dan Mobil 15 unit yang datang mengurus. Sementara Kabupaten Bima sudah 20 Unit, masing-masing motor sebanyak 10 unit dan Mobil 10 unit.

“Kita sudah sosialisasi melalui selebaran dan pemberitahuan lisan kepada masyarakat yang mendatangi kantor. Sementara spanduk akan dibuat oleh Provinsi, agar ada keseragaman, baik dari disain maupun redaksionalnya,” jelasnya.

Kepada masyarakat, ia berharap bisa segera mengurus pembayara PKB dan bea balik nama kendaraan tersebut, mumpung Pergub sudah mulai diberlakukan, sebelum berakhir tanggal 15 Desember mendatang.

*Bin