Kabar Bima

Sosialisasi Perundang-Undangan Barang Ilegal Digelar

206
×

Sosialisasi Perundang-Undangan Barang Ilegal Digelar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota Bima H. A Rahman H Abidin SE secara resmi membuka acara sosialisasi perundang-undangan barang ilegal di Kecamatan Asakota Kota Bima, Kamis (16/10) di Aula Kantor Camat Asakota Kota Bima.

Sosialisasi Perundang-Undangan Barang Ilegal. Foto: Hum
Sosialisasi Perundang-Undangan Barang Ilegal. Foto: Hum

Sosialisasi diisi penyajian materi yang disampaikan dua narasumber yakni dr. Agus Dwipitono Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dikes Kota Bima dan Bapak Erman KI Kasubsi Penyuluhan dan Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai. Sosialisasi diikuti 50 orang peserta dari empat Kelurahan yang ada di Kecamatan Asakota.

Sosialisasi Perundang-Undangan Barang Ilegal Digelar - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Drs. Kaharudin dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksankan kegiatan itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai barang-barang ilegal serta kerugiannya.

Kegiatan sosialisasi itu merupakan kali keempat setelah sebelumnya dilaksanakan di tiga Kecamatan lain. Sementara sasaran kegiatan adalah para pengguna barang dan pedagang.

“Menghindari banyaknya konsumen menjadi korban penggunaan produk ilegal, masyarakat diharapkan cek izin perdagangan pada kemasan produk tersebut sebelum membeli,” sarannya melalui Rilis disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S.Sos.

Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dalam arahannya menjelaskan, jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah, maka tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

“Hal ini perlu menjadi atensi kita bersama untuk memantau, dan memepersiapkan langkah untuk melakukan tindakan penertiban,” katanya.

Oleh karenanya, fungsi kontrol masyarakat sangat diperlukan, karena bagaimanapun untuk menertibkan peredaran barang ilegal ini dibutuhkan kepedulian yang tinggi dari semua elemen masyarakat yang ada.

“Pemerintah dan masyarakat perlu bergandengan tangan dalam menyikapi peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” pintanya.

Menurut dia, penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tidak takut melapor jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penyedia barang tersebut.

*Bin/Hum