Kabar Bima

Proses Kasus Kades Sampungu ‘Berhenti’ di Polisi

197
×

Proses Kasus Kades Sampungu ‘Berhenti’ di Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Sampungu Yusran Umar dan oknum anggota BPD H. Mahmud terhadap Gufran (Baca. Aniaya Mahasiswa, Oknum Kades Dilapor Polisi), hingga kini tak kunjung selesai. Dua orang yang diduga pelaku itu, masih bebas berkeliaran.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus yang menimpa pria yang juga Ketua KNPI Kecamatan Soromandi itu mendapat sorotan dari DPD II KNPI Kabupaten Bima. Bahkan Polisi dinilai kaku dalam menangani kasus tersebut.

Proses Kasus Kades Sampungu ‘Berhenti’ di Polisi - Kabar Harian Bima

“Kasus itu mestinya cepat selesai. Apalagi sejumlah alat bukti dan saksi telah lengkap. Lantas apalagi yang ditunggu,” tanya Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II KNPI Kabupaten Bima Abdullah, SH.

Apalagi lanjutnya, oknum Kades dan anggota BPD itu sebelumnya sudah dua kali dipanggil secara resmi oleh Penyidik untuk hadir memberikan keterangan, tapi tidak juga hadir.

”Aturannya, jika terlapor tidak mengindahkan panggilan Penyidik sebanyak dua kali. Polisi bisa menjemput paksa pelaku,” jelasnya.

Kata dia, jika sikap Polisi terus seperti itu menangani kasus pidana yang dilaporkan masyarakat, rasa percaya masyarakat terhadap polisi akan semakin besar.

”Atau jangan-jangan penyidik dengan ke dua oknum itu sudah main mata. Kalau itu yang terjadi, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,”ancamnya.

*Teta