Kota Bima, Kahaba.- PN (19) warga Pena Na’e Kota Bima kini harus berurusan dengan Polisi, lantaran memiliki dan menyimpan tiga poket ganja kering.
PN dibekuk Polisi Kamis (30/10) sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Ama Hami Kota Bima, saat duduk disalah satu warung Kopi, sembari menghisap ganja.
”Saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan. Tapi dia sempat berontak,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU. Suparman DJ, Jum’at (31/10).
Ia mengaku, setelah digeledah, polisi menemukan tiga poket ganja yang disimpan didalam celana pelaku. “Saat itu juga PN dibekuk dan dibawa ke Kantor,” katanya.
Saat ini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, harus dilakukan tes urine. ”Secara intentif, pelaku masih kami periksa sembari menunggu hasil tes urine,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan denda paling sedikit Rp 800 Juta, paling banyak Rp 8 Miliar. “Ancaman hukuman penjara diatas Lima Tahun,” sebutnya.
*Teta