Kota Bima, Kahaba.- 369 botol minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang diamankan Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (19/11) Pukul 18.30 WITA di Kampung Naru Raba Dompu Barat.
”Setelah beberapa waktu diintai, kamipun berhasil mengamankan Mira itu,” ungkapnya.
Dia mengaku, Miras itu diamankan saat diturunkan dari truk pengangkut, kemudian dipasarkan di sekitar Kelurahan Rabadompu.
”Saat itu, Miras serta pemiliknya digelandang ke Sat Narkoba untuk diamankan,” katanya.
Setelah dimintai keterangan, pemilik Miras itu dipulangkan dam tidak ditahan, karena hanya dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang penguasaan minuman beralkohol.
*Teta
Komentar