Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diberikan peringatan, manajemen PT. Bunga Raya sampai saat ini masing enggan membayar pajak. Hasil pertemuan pihak Dinas Pertambangan dan Enegergi (Distamben) dan Komisi III DPRD Kabupaten Bima memutuskan untuk mencabut ijin operasionalnya.
Berdasarkan data Distamben Bima, PT Bunga Raya untuk dua proyek di Tahun 2014 enggan membayar pajak sejumlah Rp 304 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan dari galian C yang digunakan untuk pengerjaan proyek jalan. Belum lagi sejumlah proyek yang masih dalam pengerjaan.
Bahkan menurut anggota DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman, tidak saja sekarang PT Bunga Raya menunggak pajak. Mereka membayar pajak setelah ditekan oleh Dewan.
“Padahal itu kewajiban mereka untuk membayar pajak. Terlebih perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang banyak mengerjakan mega proyek di Bima dan Dompu,” sorotnya beberapa waktu lalu.
Atas dasar itulah, Komisi III Kabupaten Bima mengundang Distamben Kabupaten Bima untuk klarifikasi. Dari hasil pertemuan, Komisi III DPRD memberikan deadline waktu satu minggu, jika tidak Dewan merekomendasikan ijin operasionalnya dicabut.
”Kalau dia tidak mau bayar dalam tempo satu minggu, kita rekomendasikan pencabutan ini pada distamben,” tegas Edy Muhlis, Anggota Komisi III.
*Abu