Kabar Bima

BKD Akan Proses Empat PNS “Nakal” di Kesbanglinmaspol

332
×

BKD Akan Proses Empat PNS “Nakal” di Kesbanglinmaspol

Sebarkan artikel ini

Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti penelusuran Kahaba tentang empat orang PNS yang meliburkan diri di Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima (Baca: PNS Bolos Enam Bulan), hal ini pun selanjutnya dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Selasa, 2 Mei 2012, ketika Wartawan Kahaba mendatangi kantor BKD tersebut. Alhasil, Kepala BKD tak bisa ditemui.

BKD Akan Proses Empat PNS "Nakal" di Kesbanglinmaspol - Kabar Harian BimaKabag Humas Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan/Foto: gomong.com

“Pak Kepala jika tidak rapat di kantor, selalu berada diluar untuk tugas dinas,” ujar salah seorang staf kepada Kahaba.

BKD Akan Proses Empat PNS "Nakal" di Kesbanglinmaspol - Kabar Harian Bima

Konfirmasi kasus ini pun kembali diarahkan ke Kabag Humas Setda Kabupaten Bima. Drs. Aris Gunawan menjelaskan, bahwa laporan tentang ketidakhadiran empat orang PNS di Kesbanglinmaspol belum diterima pihak BKD Kabupaten Bima. Ia pun memastikan setelah ini pihak BKD yang akan kooperatif dan mengkordinasikan persoalan ini dengan pihak terkait.

“BKD nanti akan menindaklanjuti persoalan ketidakhadiran empat orang PNS itu,” ujarnya.

Aris melanjutkan, seandainya dalam pemeriksaan BKD, yang bersangkutan masuk dalam kategori tindakan disiplin berat, proses selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Bima.  Di Inspektorat akan mengeluarkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bahan pertimbangan Tim Bina Aparatur.

“Dari Tim Bina Aparatur inilah yang kemudian akan mengkaji tindakan indisipliner para pegawai, apa termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat,” jelasnya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hasil Tim Bina Aparatur akan diserahkan ke Kepala Daerah (Bupati, red) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan sanksi hukum yang akan diterima keempat PNS nakal itu. [BS]