Kabar Bima

Bupati Bima Dinilai tak Konsisten

232
×

Bupati Bima Dinilai tak Konsisten

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Soal penetapan tata sewa tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu, Bupati Bima dinilai tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan kebijakan.

Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, MPd
Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, MPd

Kepala Desa Bugis, Kecamatan Sape Amrullah menyoroti, disaat aparatur Desa meminta pengelolaan tanah eks jaminan untuk diprioritaskan kepada aparatur Desa, Bupati dengan tegas menolak.

Bupati Bima Dinilai tak Konsisten - Kabar Harian Bima

Alasannya, kebijakan itu akan berbenturan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 28 Tahun 2013, tentang tata cara sewa tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pelelangan tanah eks jaminan atau tanah cadangan daerah dilakukan secara umum.

Namun pernyataan itu kata Amrullah, tidak selamanya dipegang oleh Bupati Bima. Terbukti, sebanyak 95 hektar tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu dilelang secara khusus. Dengan menunjuk masyarakat yang mengklaim tanah, sebagai pengelola. “Bupati tidak konsisten dengan ucapannya. Disisi lain dia ingin menegakkan aturan, namun dilain pihak dia sendiri yang melanggar,” katanya di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

Untuk meminta kejelasan masalah itu lanjut Amrullah, dia bersama belasan Kepala Desa di Kecamatan Sape dan Lambu kemarin, mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka ingin mempertanyakan kembali, hasil klarifikasi DPRD dengan eksekutif terkait masalah itu. “Masalah ini sudah kita laporkan ke DPRD, untuk mengklarifikasi kebijakan Bupati itu,” katanya.

Bila perlu lanjut dia, dalam klarifikasi itu, mereka juga dilibatkan. Sehingga bisa mendengar langsung pernyataan dan alasan Bupati.

Dia mengaku, para aparatur Desa yang awalnya ngotot meminta diprioritaskan dalam mengelolah data itu, surut akibat ketegasan Bupati yang ingin menegakan aturan. “Tapi kini, kita ingin pertanyakan kembali bentuk dari ketegasan bupati itu,” tuturnya.

Mereka meminta, tanah eks jaminan atau tanah cadangan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu seluas 95 hektar itu diberlakukan melalui proses pelelangan yang sama. Yakni, secara umum dan terbuka. “Kalaupun dilakukan secara khusus, itu artinya ada indikasi penggelapan tanah,” tambahnya.

*Erde