Kabar Bima

Pedagang Ngeluh, Dewan Sidak Pasar

211
×

Pedagang Ngeluh, Dewan Sidak Pasar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Kota Bima soal retribusi baru yang mulai diberlakukan sepekan terakhir, Anggota DPRD Kota Bima dari Komisi II menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak), Kamis (11/12).

Komisi II DPRD Kota Bima saat mendatangi pedagang di Pasar Kota Bima. Foto: Bin
Komisi II DPRD Kota Bima saat mendatangi pedagang di Pasar Kota Bima. Foto: Bin

Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Ir. M. Nor dan tiga orang anggotanya Najamudin, Edi Iwansyah dan H. Armansyah, SE itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Pedagang Ngeluh, Dewan Sidak Pasar - Kabar Harian Bima

Dihadapan wakil rakyatnya, salah seorang pedagang lesehan Hj. Syamsiah mengatakan, awal retribusi kebersihan sebanyak Rp 500 rupiah, kini dinaikan menjadi Rp 1000.

“Selain itu, retribusi perbulan untuk jualan sebanyak Rp 10 ribu perbulan,” sebut warga Kelurahan Matakando itu.

Kemudian pedagang lain, Rustiah yang berjualan di Toko bagian dalam pasar mengatakan, retribusi fasilitasnya yang digunakannya sebanyak Rp 40 ribu perbulan, biaya keamanan sebanyak Rp 20 ribu perbulan dan retribusi kebersihan perbulan sebanyak Rp 20 ribu. “Total yang kami bayar perbulan sebanyak Rp 80 ribu,” ujarnya.

Ditanya retribusi lain, warga Kelurahan Tanjung itu mengaku setiap hari juga tetap ada retribusi baru Rp 1000 perhari.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ir. M. Nor mengatakan, pihaknya melakukan sidak karena menerima laporan dan keluhan dari pedagang.

“Kata mereka ada tarif baru, meski tidak seberapa, tapi jika dikalkulasi maka tetap memberatkan,” jelasnya.

Tarif baru itu, sudah mulai diberlakukan sejak sepekan terakhir. Yang dikeluhkan itu biaya 1000 perhari, untuk wilayah penjualan. “Belum jelas siapa yang tarik retribusi itu, makanya kami turun sidak untuk mencari tahu,” ucapnya.

Kepala Pasar Syarifuddin yang menerima kedatangan anggota Dewan di kantornya membenarkan adanya tarif baru tersebut. Tarif baru itu sesuai Perda nomor 12 Tahun 2014. “Perda baru ini memang sedang dalam tahap sosilisasi, sudah berjalan seminggu,” katanya.

Syarifuddin mengakui, Perda baru perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu mengatur lingkup yang lebih luas. Jika Perda sebelumnya hanya mengatur pedagang bakulan di Pasar Kota Bima, kini Perda baru mengatur seluruh pedagang yang ada di Lima Pasar Kota Bima.

Untuk target PAD, lanjutnya, Tahun 2014 sebanyak Rp 400 juta, sementara perolehan hingga 5 Desember baru mencapai Rp 314 juta. “Alhamdulillah perolehan PAD kami selalu menggembirakan, meski belum pernah mencapai 100 persen,” tuturnya.

Kata dia capaian PAD itu lebih banyak diperoleh dari pedagang bakulan. Jika Perda baru sudah mulai diberlakukan, maka tentu akan meningkatkan perolehan.
*Bin