Kabar Bima

Hakim Wamsat Selidiki Keluarnya BS dari Rutan

220
×

Hakim Wamsat Selidiki Keluarnya BS dari Rutan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Narapidana Rutan Bima BS yang kembali tertangkap karena menyimpan Narkoba juga menjadi atensi Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Aparat penegak hukum itu juga ikut melakukan penyelidikan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.

BS (Ujung pakai baju hitam) dan anggota Buser saat memperlihatkan sabu sabu milik BS. Foto: Teta
BS (Ujung pakai baju hitam) dan anggota Buser saat memperlihatkan sabu sabu milik BS. Foto: Teta

Humas PN Raba Bima, Fatcurahman SH mengatakan, keberadaan BS diluar Rutan akan ditindaklanjuti pihaknya. Sebab, di PN sendiri ada tim pengawas yakni Hakim Wasmat yang memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Apakah Kejaksaan dan Rutan melaksanakan atau tidak.

Hakim Wamsat Selidiki Keluarnya BS dari Rutan - Kabar Harian Bima

Kata dia, BS yang tersangkut narkoba tidak diketahui statusnya. Apakah dalam masa bebas bersyarat atau dalam masa pembantaran (berobat di luar Rutan) atau asimilasi.

“Setahu kami, yang bersangkutan masih dalam status napi karena belum ada surat tembusan dari Rutan,” terangnya.

Fatcurahman menjelaskan,BS divonis empat tahun penjara dengan denda pada Tahun 2012 lalu. Jika dilihat dari masa putusan, dengan hitungan normal diperkirakan selesai pada 2014. Namun akan selesai pada tahun 2016, jika tidak membayar denda maka akan diganti dengan subsider penjara.

Hanya saja, pihaknya belum tahu berapa lama BS mendapat remisi. Namun biasanya, untuk napi hanya mendapatkan remisi antara 2 hingga 3 bulan, berbeda dengan napi khusus yang bisa mendapatkan remisi hingga 6 bulan.

“Kalau masalah remisi itu urusan Rutan sesuai dengan peraturan Kemenkumham,” terangnya.

Disinggung terkait masa pembebasan? Fatcurohman menyebutkan sesuai SOP umum, sebelum pembebasan bersyarat napi tak boleh ada di luar Rutan karena masih berstatus tahanan.

Disebutkannya juga, pembebasan terhadap napi memang harus ada asimilasi. Apabila yang bersangkutan sakit, harus diobati. Namun tetap dalam pengawalan petugas Rutan.

Sementara hasil pengawasan nanti, lanjutnya, akan dilaporkan ke koordinator pengadilan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan. Lalu PN akan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau ada pelanggaran kita laporkan ke instansi terkait,” tambahnya.
*Bin