Kabar Bima

Dewan Tetapkan ABPD 2015

223
×

Dewan Tetapkan ABPD 2015

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rapat Paripurna yang diikuti 18 orang anggota DPRD Kota Bima dan dihadiri Walikota Bima serta sejumlah Kepala SKPD, (RAPBD) 2015 Kota Bima yang sudah dievaluasi Gubernur NTB telah disahkan menjadi APBD Tahun 2015. (Baca. Gubernur NTB Syahkan RAPBD Kota Bima Dengan Catatan)

Paripurna Pengesahan APBD 2015. Foto: Bin
Paripurna Pengesahan APBD 2015. Foto: Bin

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Anwar Arman SE mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur NTB, terdapat beberapa perubahan baik pada sistematika penulisan Peraturan Daerah dan peraturan Walikota, belanja daerah  maupun penempatan pada kode rekening, dalam sisi pendapatan maupun sisi belanja agar dilakukan penyesuaian.

Dewan Tetapkan ABPD 2015 - Kabar Harian Bima

Postur APBD Kota Bima Tahun 2015, rincinya, Rencana Pendapatan Rp 652.574.098.188,78, terdiri dari PAD sebesar Rp 28.392.440.000, kemudian Dana Perimbangan Rp 498.880.209.117, Lain Lain Pendapatan daerah yang sah Rp 125.301.449.071,78.

Selanjutnya Rencana Belanja Rp 684.097.311.429,73 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 424.444.873.547,73, Belanja Langsung Rp 259.652.437.882, Surplus (Defisit) Rp 31.523.213.240,95.

Sementara untuk Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 34.873.213.240,95. Pengeluaran Pembiayaan Rp 3.350.000.000,-. Pembiayaan Netto Rp 31.523.213.240,95. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp 00,-.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 903-770 Tahun 2014 maka dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan beberapa item sebagai berikut, Pendapatan. Untuk Rencana Pendapatan Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2015 tidak mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Bima Nomor 30 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kota Bima tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 652.574.098.188,78.

Tetapi dari sisi kode akun pendapatan dan rincian obyek pendapatan untuk beberapa SKPD seperti pada Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda, DPPKAD, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dirubah sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Kota Bima tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2015.

Sedangkan untuk pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik Pemerintah Kota Bima yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Bima sebesar Rp.6.837.000.000,- dalam pengelolaannya harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana dinyatakan dalam butir III.1.a.3).c) lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

Untuk pengalokasian pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaaan daerah yang dipisahkan untuk tahun anggaran 2015 dialokasikan sebesar Rp.900.000.000,- terhadap pengalokasian ini perlu memperhatikan rasionalitas dengan memperhitungkan nilai kekayaaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Untuk pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dalam akun 4.2.1.01.04 rincian obyek bagi hasil dari pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan sejumlah Rp.2.694.013.117,- agar dirubah nomenklaturnya menjadi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sementara untuk Belanja, rencananya belanja tidak mengalami perubahan sebesar Rp.684.097.311.429,73. Tetapi dari sisi proporsi belanja langsung dibanding dengan belanja tidak langsung dimana belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp.424.444.873.547,73 atau sebesar 62,04% dari alokasi belanja sedangkan belanja langsung dialokasikan sebesar Rp.259.652.437.882,- atau sebesar 37,96% dari pagu belanja, sehingga diharapkan untuk tahun-tahun selanjutnya agar proporsi belanja langsung dapat ditingkatkan dengan mengedepankan azas manfaat sesuai fungsi alokasi APBD.

Jumlah alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.279.032.831.162,73 atau 40,79% dari pagu belanja daerah, sehingga alokasi ini telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk alokasi anggaran untuk urusan kesehatan sebesar 5,53% dari belanja daerah diluar gaji perlu ditingkatkan untuk tahun-tahun selanjutnya.

Penyediaan anggaran untuk, Pemberian Hibah berupa uang sebesar Rp.16.868.400.000,- atau 2,47%, dari total belanja daerah.Pemberian Barang kepada masyarakat sebesar Rp.2.207.313.000, atau 0,32% dari total belanja daerah. Pemberian uang kepada masyarakat / pihak ketiga sebesar Rp.597.707.000,- atau 0,09% dari total belanja daerah. Dan Pemberian Bantuan Sosial berupa uang sebesar Rp.5.190.885.000,- atau 0,76% dari total belanja daerah harus sesuai dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Untuk penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan untuk belanja honorarium operasional kegiatan bagi pejabat pengelola informasi daerah dialihkan penganggarannya pada SKPD yang secara fungsional memiliki tugas dan fungsi terkait dengan keluaran yang diharapkan, agar sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyediaan anggaran dengan jenis kegiatan Fasilitas pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Bappeda, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bagian Organisasi dan Pendayagunaan aparatur, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Kelurahan, agar dapat diperjelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai karena nomenklatur kegiatan tersebut tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.

Penyediaan anggaran untuk belanja modal tanah-pengadaan tanah pengguna lain pada kegiatan pembangunan/peningkatan infrastruktur SKPD Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi sebesar Rp.6,2 Milyar lebih dan belanja modal tanah-pengadaan tanah untuk bangunan tempat kerja/jasa pada kegiatan penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebesar Rp.2,07 milyar lebih agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Untuk penyediaan anggaran belanja iuran asuransi kesehatan pada DPPKAD dan premi asuransi kesehatan pada Sekretariat DPRD supaya mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat angkutan darat bermotor sebesar Rp.7.609.220.000,- agar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 bahwa penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah dan pemeliharaan barang milik daerah agar menggunakan dasar perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan pasal 7 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.

Untuk penyediaan anggaran tunjangan perumahan Anggota DPRD sebesar Rp.2.142.000.000,- sewa rumah jabatan Walikota sebesar Rp.200.000.000,- sewa rumah jabatan Wakil Walikota sebesar Rp.180.000.000,- dan sewa rumah dinas Sekretaris Daerah sebesar Rp.70.000.000,- dalam penetapan besarnya tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD dan sewa rumah bagi Walikota, Wakil Walikota dan Sekda, terlebih dahulu harus dilakukan pengkajian oleh Tim Independent untuk mendapatkan besarnya tunjangan perumahan dan sewa rumah yang akan ditetapkan berdasarkan standar kewajaran, kepatutan serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Lalu dari sisi pembiayaan. Untuk  Rencana Pembiayaan Daerah, pada sisi penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.34.873.213.240,95 yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.3.350.000.000,- yang diarahkan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sehingga pembiayaan Netto APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi sebesar Rp. 31.523.213.240,95 sehingga struktur APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2015 adalah berimbang atau pada Silpa tahun berkenaan adalah nihil.

Badan Anggaran DPRD Kota Bima menyarankan beberapa hal diantaranya, Untuk kelancaran pembahasan APBD dan tertib administrasi keuangan agar dokumen APBD maupun penjabaran APBD supaya dicantumkan sumber anggaran, baik dari dana DAK, dana DAU dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sehingga didalam pembahasan APBD Badan Anggaran DPRD dapat mengetahui dengan jelas sumber dana yang dialokasikan dalam APBD.

Untuk memberi ruang waktu yang cukup bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik serta untuk menjaga kualitas yang dihasilkan. Diminta kepada pihak Eksekutif agar kegiatan-kegiatan fisik lebih awal dilaksanakan, mengingat penetapan APBD untuk tahun ini dapat dilakukan lebih awal dari pelaksanaan tahun anggaran berikutnya.

*Bin