Kabar Bima

Pemilik Sabu dan Senjata Diringkus

281
×

Pemilik Sabu dan Senjata Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dua orang bandar narkotika jenis sabu-sabu Er (36) warga Kelurahan Tanjung Kota Bima dan Ml (35) warga Kelurahan Raba Ngodu Utara, diringkus aparat, (14/12). Polisi juga mengamankan dua senjata, A Softgun AK 47 dan A Softgan FN milik Ml.

Er saat ditangkap Polisi. Foto: Teta
Er saat ditangkap Polisi. Foto: Teta

Kanit Buser Polres Bima Kota Bripka. Guntur Panji S mengaku sekitar pukul 17.30, di depan Poli Klinik Polres Bima Kota, Erwin berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit.

Pemilik Sabu dan Senjata Diringkus - Kabar Harian Bima

“Kami berhasil temukan Sabu-Sabu sebanyak dua gram yang disimpan Er dalam kantong celana serta uang tunai sebanyak Rp 780.000 Ribu. Saat digeledah juga, Er sempat melawan,” ujarnya.

Kata dia, setelah Er diproses, pengakuannya Sabu – Sabu itu diambil dari Ml. Tak lama kemudian, pihaknya menggrebek kediaman Ml dan menemukan barang bukti seperti plastik klip dua bok, pipet, alat timbang, korek api sebanyak 20 biji dan sample air toilet tempat pelaku membuang barang bukti sabu itu.

“Kami juga, berhasil menemukan dua pucuk senjata laras panjang jenis A Softgun AK 47 dan A Softgun FN milik Ml, serta peluru ukuran 4,5 ml sebanyak satu botol tanggung,” sebutnya.

Kata dia, dari dua senjata itu, hanya satu senjata yang memiliki izin yakni senjata A soufgun FN. Sementara jenis A Soufgun AK 47, tidak memiliki izin resmi dari Perbakin.

Diduga kuat, dua senjata itu milik Ml yang telah lama dimilikinya. “Mulyadi juga sempat mau melawan saat kediamannya digrebek. Dia mengokang senjata laras panjang itu ke arah anggota. Tapi beruntung, anggota cepat mengamankannya,” ungkap Guntur.

Sementara teman Er yang melarikan diri, diakuinya, hingga saat ini belum diketahui identitasnya. “Kita masih cari tahu dan kembangkan,” tandasnya.

Saat ini, kedua pelaku serta satu orang saksi bernama Rs warga Kelurahan Paruga yang ada di kediaman Ml telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses.

Secara terpisah, Kanit Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota Bripka. Yusuf Yamani mengungkapkan, selain bandar narkoba, dua pelaku itu adalah pemakai yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) dan di intai. “Hanya saja selama ini, saat mau dibekuk dia berhasil lolos,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikebakan Pasal 114, 112, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Teta