Kabar Bima

Napi Koruptor Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

241
×

Napi Koruptor Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Polres Bima Kabupaten, kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus kredit fiktif pada Bank BRI, inisial Syf.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Syf tidak kami tahan karena tersangka saat ini masih dalam proses penyelesaian penahanan di Lapas Mataram atas kasus yang sama,” jelas Kasat Reserse dan Kriminal AKP. Haris Dinzah, SH S. Ik Rabu (17/12).

Napi Koruptor Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bendahara UPT. Kecamatan Belo yang juga warga (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Mataram itu lanjutnya, tidak bisa ditahan diatas tahanan.

Karena telah diatur dalam Undang-undang, bahwa setiap tersangka yang tengah menjalani massa hukumanya dan kembali tersangkut kasus lainnya, tidak bisa ditahan.

“Melainkan, kita akan menunggu setelah masa tahanannya di Lapas berakhir baru bisa ditahan,” jelasnya.

Kata dia, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank BRI, dengan cara membuat data serta persyaratan palsu untuk mengajukan permohonan kredit pada Bank BRI unit Tente.

Kasus ini, dimulai proses Penyelidikannya sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2011 lalu. Awalnya, Penyidik Tipikor Sat Resktim Polres Bima Kabupaten menemukan sebanyak enam kredit fiktif dengan nilai kredit sebesar Rp 438.500.000 Juta di Bank BRI unit Tente.

Setelah dikembangkan, Polisi juga berhasil menemukan kredit fiktif lain sebanyak tujuh kredit di Bank BRI Cabang Bima dengan nilai Rp 525.000.000 Juta.

“Total kerugian keuangan negara atas ulah tersangka itu, sebesar Rp 965.500.000 Juta,” sebutnya.

Penerapan Pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, yakni Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 8 Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun.

*Teta