Kabar Bima

Otak Perampokan Toko Emas Residivis Kambuhan

262
×

Otak Perampokan Toko Emas Residivis Kambuhan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tertangkapnya tiga orang tersangka kasus perampokan toko emas Murni pada hari Kamis (3/5), sedikit banyak menguak teka-teki dibalik siapa dan bagaimana para pelaku melancarkan aksinya. Salah satu tersangka berinisial AB (64) diyakini sebagai otak pelaku yang memimpin dan merencanakan  tidak kejahatan di siang bolong itu. AB merupakan mantan narapidana LP Nusakambangan berkaitan dengan kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan yang berhasil digali oleh penyidik, sebelum beraksi para pelaku menginap di salah satu hotel di kota Bima, sekaligus untuk melakukan pemantauan terhadap target mereka dan kondisi di sekitar sebuah toko emas yang terletak di bilangan jalan sultan hasanuddin. Sepinya pusat pertokoan Kota Bima karena sebagian besar warga Bima menjalankan ibadah Sholat Jum’at dimanfaatkan oleh komplotan ini untuk menjarah sekitar ratusan gram perhiasan emas dan dengan mudahnya melarikan diri seusai beraksi.

Otak Perampokan Toko Emas Residivis Kambuhan - Kabar Harian Bima
Otak Perampokan Toko Emas Residivis Kambuhan - Kabar Harian BimaEtalase Toko emas yang dipecahkan tersangka sebelum membawa kabur membawhasil rampokan /foto: Buser

Menurut keterangan pers Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIK SH,  para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Pada saat pemilik toko lengah, tersangka F langsung menodongkan senjata api kearah pemilik toko dan para tersangka lain leluasa menjarah perhiasan setelah memecahkan etalase dengan menggunakan kapak. Setelah melakukan aksi mereka kabur dengan menggunakan dua buah sepeda motor ke arah Kolo Kec. Asakota. Dari sana mereka melanjutkan pelariannya menuju Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Masih menurut Kumbul, sejumlah emas hasil rampokan mereka bagi untuk keempat pelaku. Ketiga pelaku masing-masing mendapatkan bagian 25 gram emas, sedangkan sisanya untuk tersangka AB, sang otak pelaku. Atas sangkaan perampokan ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Para tersangka kini mendekam di Mapolres Bima-Kota untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus perampokan yang terjadi pada bulan lalu itu (6/4). Polisi akan terus melakukan perburuan tersangka lainnya serta menelusuri keberadaan senjata api serta emas hasil rampokan para tersangka.  [BS/BQ]