Kabar Bima

Desak Rekannya tak Ditahan, BEM STIH Demo Pengadilan

248
×

Desak Rekannya tak Ditahan, BEM STIH Demo Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan mahasiswa dan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadiyah Bima mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menahan rekan mereka, Irwan yang kini ditahan dalam proses hukum oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.

BEM STIH Muhammadiyah Bima saat demo Pengadilan Negeri Raba Bima. Foto: Erde
BEM STIH Muhammadiyah Bima saat demo Pengadilan Negeri Raba Bima. Foto: Erde

Mereka meminta dilakukan penangguhan penahanan terhadap Irwan mengingat sebentar lagi kampus setempat akan menggelar ujian semester.

Desak Rekannya tak Ditahan, BEM STIH Demo Pengadilan - Kabar Harian Bima

Saat menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (5/1), Harmoko selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyorot profesionalisme lembaga hukum dalam menangani kasus yang menimpa Irwan (Baca. IMM Kritik Profesionalisme Kejaksaan).

Pasalnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, proses persidangan Irwan tidak sah dan dituding hanya dagelan hukum semata. Alasannya, sangkaan kepada terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban dinilai tidak tepat.

Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Irwan didakwa dengan Pasal 335 KUHP yang salah satu frasanya menyebut perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

“Sementara frasa ini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak berlaku lagi. Tapi anehnya Irwan tetap ditahan dan disidang dengan pasal yang sama,” kata Harmoko dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, penyidikan dan pemeriksaan terhadap Irwan yang dituangkan dalam BAP menggunakan pasal “mati” dan merupakan bentuk perbuatan sewenang-wenang penyidik. Selain itu, tidak patut dilakukan aparat negara yang diberi amanah untuk menegakkan hukum.

“Menurut kami surat dakwaan terhadap Irwan juga cacat hukum. Sebab surat dakwan itu disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Karenanya, massa menilai rekan mereka merupakan korban kriminalisasi atas kasus perdata yang dilakukan mafia hukum. “Berikan hak saudara kami untuk mengikuti ujian semester,” desak Syamsudin, perwakilan mahasiswa lainnya.

*Erde