Kabar Bima

Menang PTUN, Syahwan dan Amirudin Tunggu Sikap Walikota

217
×

Menang PTUN, Syahwan dan Amirudin Tunggu Sikap Walikota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Meski sudah menang dan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya telah mengeluarkan putusan inkrah atas Proses hukum gugatan mutasi antara Muhammad Syahwan ST, MT dan Muhamad Amiruddin S.Sos melawan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, namun hingga kini orang nomor satu di Kota Bima itu belum menentukan sikap atas rekomendasi PTUN Surabaya.

Muhammad Amirudin, S.Sos menunjukan secarik kertas surat dari PT.TUN Surabaya. Foto: Bin
Muhammad Amirudin, S.Sos menunjukan secarik kertas surat dari PT.TUN Surabaya. Foto: Bin

Rekomendasi itu yakni meminta agar Walikota Bima mengembalikan semua hak Syahwan dan Amirudin seperti sedia kala. Namun, sejak rekomendasi itu dikeluarkan, tak jua dikembalikan.

Menang PTUN, Syahwan dan Amirudin Tunggu Sikap Walikota - Kabar Harian Bima

Untuk menindaklanjuti putusan itu, kedua pihak pada Tanggal 6 Januari 2014 dipanggil PTUN Mataram.

Amirudin saat ditemui di kediamannya mengatakan, ia bersama dengan Syahwan hadir dalam pemanggilan itu. Dari Pemerintah Kota Bima diwakili Sekda Kota Bima dan Kepala BKD.

“Pada kesempatan itu, PTUN menanyakan kepada Pemerintah Kota Bima kenapa putusan inkrah PTUN Surabaya tidak diindahkan. Sekda hanya beralasan tidak ada jabatan lowong,” ujarnya.

Meski menerima alasan itu, Amir menyesalkan kepada Pemerintah Kota Bima yang langsung mengisi jabatan yang ditinggalkannya bersama Syahwan usai mutasi. Padahal, setelah menerima SK mutasi langsung mengajukan surat keberatan kepada Walikota Bima.

Berdasarkan keberatan itu menurutnya, jabatan yang ditinggalkan tidak boleh diisi pejabat lain sebelum proses gugatan selesai.

Kini, ia bersama Syahwan tinggal menunggu keputusan eksekusinya. Bila dalam tiga bulan kedepan tidak segera diidahkan, pihaknya akan melaporkan ke Gubernur NTB, bahkan ke Mendagri dan Presiden.

“Saat di Mataram juga kami sudah ajukan laporan ke Ombudsman NTB. Harapan saya putusan segera ditindaklanjuti,” pintanya.

Ditempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Bima, Muhtar Landa, MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan oleh PTUN Mataram. Diakuinya, agenda pemanggilan membahas proses eksekusi untuk menindaklanjuti putusan inkrah PTUN Surabaya.

“Setelah putusan perkara, tugas PTUN selesai. Selanjutnya yang akan menjadi eksekutor adalah Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bima. Tugas PTUN hanya menfasilitasi saja kemarin,” ungkapnya, Kamis (8/1).

Kata dia, kehadiran Sekda Kota Bima, Ir. Muhammad Rum dan dirinya sebagai bentuk niat baik Pemerintah Kota Bima untuk melaksanakan putusan akhir PTUN karena dimenangkan Syahwan dan Amir. Namun, kepada PTUN Mataram sudah disampaikan bahwa saat ini belum ada jabatan lowong yang bisa diisi keduanya.

“Tidak mungkin kita tempatkan mereka di kelurahan karena tidak sesuai jabatan awal. Memang bisa posisi yang setara dengan sebelumnya, cuman kendalanya belum ada yang lowong. PTUN meminta kalau ada perombakan birokrasi mereka diperhatikan, itu saja,” tuturnya.

*Bin