Kabar Bima

Isteri Korban Bentrok, Desak Polisi Bebaskan Suaminya

246
×

Isteri Korban Bentrok, Desak Polisi Bebaskan Suaminya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tiga orang perempuan didampingi satu orang pria, Selasa (13/1) mendatangi pekerja media di Kantin Kantor Pemerintah Kota Bima. Mereka bercerita soal penahanan suami mereka yang tengah dirujuk ke Mataram.

Istri korban bentrok dan Ketua LPM tanjung saat memberikan pernyataan. Foto: Teta
Istri korban bentrok dan Ketua LPM tanjung saat memberikan pernyataan. Foto: Teta

Selain tidak terima dengan perlakuan aparat Kepolisian, dua wanita tersebut mendesak Polisi untuk segera membebaskan suami mereka. (Baca. Bentrok Dara-Tanjung, Tujuh Ditahan, Empat Tersangka)

Isteri Korban Bentrok, Desak Polisi Bebaskan Suaminya - Kabar Harian Bima

Mujna mengaku, suaminya Mapet, hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Polda NTB. Sikap polisi itu praktis membuatnya heran dan kecewa. Pasalnya, yang ia tahu, suaminya dirujuk untuk operasi kakinya terluka akibat hantaman tima panas saat sweeping.

”Kami ini tidak mengerti tentang hukum, tapi tolong kami diberi penjelasan kenapa suami kami ditahan. Padahal dalam keadaan sakit,” katanya dengan rona sedih.

Sementara itu, Dewi Anggriani, isteri Dedi Romansyah yang juga dirujuk ke Mataram mempertanyakan sikap Polisi tersebut. Mereka tidak hanya sedih dan kecewa karena melihat orang yang dicintai terluka, tapi ditambah dengan kabar jika yang dirujuk justru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, prilaku polisi sangat tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Polisi yang katanya pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, justru bertindak sebaliknya.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Tanjung Hasanudin mengaku, warganya saat ini di Mataram ada enam orang yakni, Dedi Aryanto, Dedi Romansya, Imam Syafrudin, Agus Merdeka warga Kelurahan Penaraga (Yang datang bekerja sebagai tukang las di Kelurahan Tanjung), Mapet, Rusli dan Andi Panca yang masih dibawah umur.

Kata dia, mereka awalnya tidak tahu warganya akan langsung ditahan pasca dirujuk. Penahanannya pun atas dasar apa, juga belum diketahui.

Kalaupun mereka terluka, ia menuding itu akibat ulah Polisi yang secara membabi buta menembak saat sweeping. ”Masyarakat punya kewajiban untuk meminta haknya, Polisi jangan pernah berbuat sesuka hati dan menyalahgunakan kewenangan,” sorotnya.

*Teta