Kabupaten Bima, Kahaba.- Sekretaris Komisi Pemantau Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pemerintah Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat ada pengecer menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Masyarakat segera melaporkan ulah pengecer tersebut, tapi harus disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Selama ini, diakuinya, ada laporan ulah pengecer nakal menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Seperti sejumlah pengecer dikawasan Kecamatan Woha dan Bolo. Namun laporan yang disampaikan tak pernah disertai bukti.
“Bukti yang kami maksud adalah faktur pembelian. Jika ada itu tentu bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sesuai aturan, sambungnya, pengecer itu akan diberikan teguran, jika tidak diindahkan ada sanksi tegas yaitu pencabutan ijin.
*Abu