Kabar Bima

Tuntutan Soal Pura Tambora Tak Direspon, FUI Datangi Dewan

244
×

Tuntutan Soal Pura Tambora Tak Direspon, FUI Datangi Dewan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Forum Umat Islam (FUI) Bima, Kamis (15/1) mendatangi kantor DPRD Kota Bima. Ormas islam itu hadir bersama Pengurus Daerah Muhammadiyah Bima dan menyampaikan aspirasi soal tidak diresponnya tuntutan mereka tentang pencabutan ijin Pura Tambora. (Baca. Tolak Pura Tambora, Ini Pernyataan Sikap FUI Bima)

FUI saat berdialog dengan Anggota DPRD Kabupaten Bima. Foto: Erde
FUI saat berdialog dengan Anggota DPRD Kabupaten Bima. Foto: Erde

Padahal sudah sering disampaikan, namun permintaan mereka tidak pernah direspon. Upaya prosedural dari Kepolisian di Bima hingga ke Gubernur sudah dilakukan.

Tuntutan Soal Pura Tambora Tak Direspon, FUI Datangi Dewan - Kabar Harian Bima

“Tuntutan itu sudah lama kami sampaikan sesuai mekanisme dan aturan berlaku. Bahkan seringkali kami menggelar dialog dan pertemuan. Seperti Kepolisian, MUI, Kemenag bahkan Pemerintah Kabupaten Bima, tetapi tidak ada hasil,” ujar Ketua FUI Bima, Ustad Asikin.

Ia menginginkan, kedatangan di kantor Wakil Rakyat itu bisa mendorong tuntutan mereka. Karena aspirasi umat yang disampaikan ke Dewan, wajib diperjuangkan.

Asikin juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1 Tahun 1969 secara tegas disebutkan, sebelum rekomendasi pembangunan atau pemugaran tempat ibadah harus memenuhi syarat.

Seperti, mendapat ijin dari Kementerian Agama (Kemenag) dan masyarakat di sekitar lingkungan tempat dibangunnya tempat ibadah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT, SH mengaku telah mengecek dokumen administrasi terkait masalah Pura Tambora. Tahun 2009, memang ada surat dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang menyampaikan informasi bahwa Pura Tambora telah dibangun sejak Tahun 1984 sebelum adanya persoalan saat ini.

Selain itu lanjutnya, pada Tahun 2007 juga ada surat dari PHDI perihal permohonan penggunaan lahan hutan di lokasi setempat. Namun kebenaran surat itu perlu ditelusuri kembali sebagai bahan evaluasi.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bima saat masih dijabat Bupati Bima, Drs. H Zainul Arifin diketahuinya hanya mengeluarkan rekomendasi pemugaran Pura Tambora Tahun 2004 bukan pembangunan baru.

“Saya sepakat karena ini bersinggungan dengan masalah agama, maka harus segera disikapi jangan dibiarkan karena dikuatirkan akan menimbulkan persoalan lain yang tidak kita inginkan,” kata mantan pengacara ini.

Sementara Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful mengaku, sejak awal DPRD punya komitmen yang sama dengan FUI dan Ormas Islam lainnya untuk menolak keberadaan Pura Tambora. Meski pernyataan itu baru disampaikan secara lisan melalui media massa. Hanya saja, untuk mencari solusi persoalan tersebut butuh tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh.

*Erde