Kabar Bima

Pemkab Bima Sosialisasi Draft Raperda Tatacara Pilkades

220
×

Pemkab Bima Sosialisasi Draft Raperda Tatacara Pilkades

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima mengadakan Sosialisasi Draft Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (14/1).

Sosialisasi Draft Raperda Tatacara Pilkades. Foto: Hum
Sosialisasi Draft Raperda Tatacara Pilkades. Foto: Hum

Bupati Bima melalui Asisten I Drs. H. Abdul Wahab dalam arahannya mengatakan, sosialisasi draft rancangan Peraturan daerah itu merupakan upaya bersama untuk terus memperbaiki tata pemerintahan Desa dengan membahas secara seksama rancangan yang akan disampaikan dalam pembahasan di DPRD.

Pemkab Bima Sosialisasi Draft Raperda Tatacara Pilkades - Kabar Harian Bima

“Setelah moratorium Pemilihan kepala desa selama tahun 2014 karena adanya dua agenda nasional yaitu Pemilihan Anggota legislatif dan Pemilu Presiden, maka pada tahun 2015 ini baru dapat dilaksanakan,” terangnya melalui rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.

Kata dia, dalam masa sidang I DPRD, ada sejumlah draft Rancangan Perda yang akan disampaikan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait Pemilihan Kades.

Pada sosialisasi yang mengundang 18 Camat dan 57 orang penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Bima dan Tim Penyusun Naskah Akademik yang terdiri dari akademisi STISIP dan STIH Bima ini, Wahab mengatakan, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak dan Pilkades ini dapat dileksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda).

“Camat dan Kades sering lewati proses pemilihan kepala desa (Pilkades) dan memiliki banyak pengalaman di lapangan. Berikan masukan berharga sesuai pengalaman di lapangan untuk memperbaiki draft Ranperda, agar nantinya bisa menampung semua persoalan di lapangan,” hrapnya.

Persoalan lain yang muncul di tingkat Desa, kata mantan Inspektur Kabupaten Bima ini, jika sebelumnya perangkat Desa gampang diberhentikan oleh Kepala Desa untuk hal-hal yang belum jelas. Namun sekarang harus ketat dan berikan masukan agar materi Perda menjadi lengkap.

Sementara itu, Narasumber Sosialisasi, Kepala Bagian Hukum Setda Rahmatullah SH mengungkapkan, kegiatan itu akan coba ditelaah secara seksama pasal demi pasal, agar rancangan Perda sesuai dengan harapan.

Lalu, Ranperda tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dapat secepatnya diberlakukan dan Pemerintah Daerah telah menyampaikan kepada Legislatif untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda ini.

Narasumber lainnya, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Setda Julkifli, SH,M.Hum memaparkan, ada tiga poin krusial materi Ranperda yang perlu mendapatkan masukan dari para Camat dan Penjabat Kepala Desa.

Pada pasal 3 yang membahas Hak untuk memilih, peserta sosialisasi sepakat untuk mempertegas bahwa penduduk Desa yang berhak untuk memilih, harus memenuhi persyaratan bersangkutan bertempat tinggal sekurang-kurangnya enam bulan berturut-turut pada desa setempat. Itu dubuktikan melalui dokumen kependudukan seperti KTP dan pernyataan dari pejabat berwenang.

Poin berikutnya, Pasal 4 yang membahas persyaratan calon kepala desa dimana yang bersangkutan harus terdaftar sebagai penduduk setempat ppaling kurang satu Tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, pasal 5 juga menjadi titik pokok pembahasan.

“Pasal ini mengatur hak yang melekat bagi aparatur sipil negara (ASN), angota TNI/POLRI. Bila yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Desa, maka dibebaskan sementara dari jabatan negeri. Selama menjadi Kades tanpa kehilangan hak sebagai aparatur sipil negara maupun TNI/POLRI,” paparnya.

Masukan penting lainnya, lanjutnya, Kades terpilih harus berdomisili di Desa yang bersangkutan sejak pelantikan, jika tidak maka Bupati memberhentikan Kades yang bersangkutan berdasarkan usulan BPD.

Masih soal perangkat desa, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah diatur jumlah perangkat Desa yang terdiri dari tiga unsur yaitu Sekretaris Desa, unsur kewilayahan/dusun dan unsur teknis/kaur yang terdiri dari empat bagian.

Karena itu, struktur kelembagaan pemerintah Desa yang ada saat ini harus disesuaikan dan konsekuensinya, akan ada perubahan nomenklatur. Dalam artian, perangkat Desa harus dirombak sesuai mekanisme yg ada dalam Perda.

*Bin/Hum