Kota Bima, Kahaba.- Prilaku Kepala SDN 13 Kota Bima yang diduga nikah sirih dan menceraikan wanita asal Kelurahan Kolo AY dengan kondisi hamil tiga bulan (Baca. Istri Sirih Hamil dan Diceraikan, Walikota Bima Diminta Pecat Oknum Kasek), akan ditindak oleh Dinas Dikpora Kota Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
“Seperti apa bentuk tindakan kami nanti, tentu harus mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek dimaksud,” ujar Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima, Taufik.
Ia mengaku, belum menerima laporan, baik lisan maupun tertulis soal itu. Kendati demikian, pihaknya bersama dengan KCD Asakota dan Pengawas Pembina, akan turun cek secepatnya. “Hari ini akan saya laporkan langsung ke Kepala Dinas, dan turun cek,” katanya.
Menanggapi langkah yang ditempuh oleh orang tua AY, Taufik mengaku tidak akan mengintervensi. “Silahkan saja lapor ke Walikota, itu urusan mereka,” tambahnya.
*Bin