Kabar Bima

Tak Paham Tugas, Dewan Dituding Runtuhkan Legitimasi Pengawasan

228
×

Tak Paham Tugas, Dewan Dituding Runtuhkan Legitimasi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sikap Anggota DPRD Kota Bima yang terkesan sengaja tidak melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) saat Kunjungan Kerja dalam daerah di Sekretariat Dewan (Setwan) menuai sorotan. Ibarat peribahasa, gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat. (Baca. Kunker Dewan, Setwan Justru tak Disentuh)

Dedy Mawardi saat memberikan laporan hasil Kunker pada rapat Paripurna. Foto: Bin
Dedy Mawardi saat memberikan laporan hasil Kunker pada rapat Paripurna. Foto: Bin

Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan itu pun dituding seolah tidak paham tugas. Padahal, dalam menjalankan tugasnya para wakil rakyat itu diatur oleh konstitusi. Seperti UU No 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI,DPD-RI dan DPRD mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi Rakyat.

Tak Paham Tugas, Dewan Dituding Runtuhkan Legitimasi Pengawasan - Kabar Harian Bima

“Dilihat dari fungsi tersebut DPRD wajib melakukan pengawasan baik di internal maupun di eksternal,” sorot Ketua LSM Public Interest Degree of Urban (PIDU) Asrul Raman, MPd.

Menurut dia, apa yang dilakukan DPRD Kota itu tidak baik bagi posisi integritasnya. Langkah tidak melakukan Kunker di internal itu akan meruntuhkan legitimasi pengawasan yang melekat pada legislatif.

“Apa susahnya melangkah atau sekedar duduk-duduk di ruang Sekwan, menanyakan kinerja dan serapan anggaran yang digunakan. Toh itu semua akan menjadi bagian dari refleksi perbaikan kinerja sekwan. Kecuali memang sudah di skenariokan tidak akan melakukan pengawasan di situ, maka masyarakat akan bertanya, apakah DPRD yang baru ini mengerti tugas dan fungsinya atau tidak,” tegasnya.

Sambungnya, sikap dewan itu justru menjadi cibiran awal bagi para punggawa rakyat tersebut. Karena, perlu diketahui bahwa Sekwan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Jadi jelas, Sekwan menggunakan anggaran daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatannya. Dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.

“Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut. Tapi pertanyaan selanjutnya, niat tidak DPRD melakukan perbaikan kinerja Sekwan,” tanyanya.

*Bin