Kabar Bima

Berkas Tersangka Kasus Narkoba Diproses Tahap Dua

251
×

Berkas Tersangka Kasus Narkoba Diproses Tahap Dua

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Satuan Narkoba (Satnar) Polres Bima Kabupaten, saat ini tengah memproses tahap dua berkas dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Untuk merampungkan berkasnya, Polisi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Kasat Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten IPTU. Prayit Hariyanto, SH. Foto: Teta
Kasat Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten IPTU. Prayit Hariyanto, SH. Foto: Teta

Kedua tersangka dimaksud masing-masing Isnaini warga Desa Naru dan Sahbudin alias Kus warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Berkas Tersangka Kasus Narkoba Diproses Tahap Dua - Kabar Harian Bima

“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa. Semoga dalam waktu dekat prosesnya segera rampung,” ujar Kasat Sat Narkoba IPTU. Prayit Hariyanto, SH di Kejari Raba Bima, Kamis (5/2).

Kedua tersangka itu ditangkap Tim Buser di tempat yang berbeda. Isnaini, ditangkap di kediamannya di Desa Naru dan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,3 Kg serta senjata api (senpi) rakitan.

Sedangkan Sahbudin di tangkap di Desa Tente dengan barang bukti 2,3 Kg. “Untuk kasus penangkapan Senpi rakitan sudah dilimpahkan ke Reskrim,” jelasnya.

Tambahnya, kepada dua orang itu disangkakan dengan pasal 111,112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman maksimal 12 Tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

*Teta