Kabar Bima

Kasus Nukrah Mandek, API Geram

242
×

Kasus Nukrah Mandek, API Geram

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kendati polisi Sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, namun berkas kasus penganiayaan Kepala Desa Rupe Kecamatan Langgudu Drs. Mukhtar yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos tak kunjung diproses.

Ketua API, Sudirman SH. Foto: Teta
Ketua API, Sudirman SH. Foto: Teta

Mandeknya proses itu tentu membuat geram aktivis Aliansi Pejuang Integritas (API) Bima. Apalagi mengetahui berkas perkara penyidikan belum dilimpahkan ke Kejari Raba Bima. API yang sejak awal mengawal kasus itu pun mendesak Polisi untuk segera tuntaskan kasus itu.

Kasus Nukrah Mandek, API Geram - Kabar Harian Bima

“SPDP Nukrah telah dikirim, namun prosesnya mandek. Kami menduga, ini yang menjadi penghambat berkas Nukrah belum diterima Kejari Raba Bima. Mestinya Penyidik serius dong, jangan dibiarkan seperti ini,” sorot Ketua API Bima Sudirman, Jumat (6/2).

Dirinya pun mengaku tahu info mengenai pernyataan Kejari Bima, jika berkas penyidikan belum dikirim penyidik Kepolisian. Padahal janji Kapolres Bima Kota beberapa waktu lalu, akan segera menuntaskan kasus ini. “Mana janji itu. Jangan hanya bisa mengobral janji,” tegasnya.

Padahal, sambung pria yang biasa dipanggil Tofan itu, Nukrah resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi polisi sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur NTB untuk segera memproses. “Pertanyaanya sampai kapan kasus ini dibiarkan,” tanya pria berbada kecil itu.

*Teta