Kabar Bima

Tiga Raperda Eksekutif Mulai Dibahas Pansus Dewan

221
×

Tiga Raperda Eksekutif Mulai Dibahas Pansus Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima, Kamis (12/2) mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ekskutif. Pansus yang juga dihadiri tiga SKPD terkait, cukup alot.

Suasana Rapat Pansus tiga Raperda yang diajukan Eksekutif di  Ruang rapat DPRD Kota Bima. Foto: Bin
Suasana Rapat Pansus tiga Raperda yang diajukan Eksekutif di Ruang rapat DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Tiga Raperda yang dibahas itu, Raperda Kota Bima Tentang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo), Raperda Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Lokasi Pemanfaatan Ruang dan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tiga Raperda Eksekutif Mulai Dibahas Pansus Dewan - Kabar Harian Bima

Rapat pansus yang diketuai M. Tajil Arifin, SH sejak pembahasan terbangun dinamika dan perbedaan pemahaman antara anggota pansus dengan eksekutif. Salah satunya, terkait pembahasan Raperda tentang Hubkominfo dan Raperda tentang Retribusi IMB dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Lokasi Pemanfaatan Ruang.

Yang diperdepatkan tentang regulasi dan penerapan aturan serta fakta lapangan yang terjadi selama ini. Menurut Ketua Tim Legislasi Eksekutif, Syafruddin Djafar SH, pihaknya dalam mengusulkan Raperda lebih memperhatikan pengaturan (regulasi) ketimbang penetapan (besaran retribusi).

Sementara menurut anggota Pansus, Alfian Indra Wirawan S. Adm, keduanya sama-sama diperlukan. Tidak mungkin hanya berbicara pengaturan tanpa menghasilkan kepastian penetapannya. Sebab, selama ini, banyak sekali kecolongan terkait regulasi dan penetapannya.

Ia mencontohkan, terkait keberadaan tower yang izin pendiriannya serampangan dan acap bermasalah ditengah masyarakat.

Meski terjadi perbedaan pemahaman saat pembahasan tahap awal, anggota Pansus mengapresiasi kerja eksekutif dalam merancang Raperda. Raperda yang diajukan, sama sekali bukan copy paste dari Perda daerah lain.

Karean selama ini, kata sejumlah anggota Pansus, biasanya Raperda yang diajukan sudah diundangkan dan berlaku di daerah lain.

*Bin