Kabar Bima

Kebijakan Cuti dan Lembur BRI Bima, Langgar Aturan

244
×

Kebijakan Cuti dan Lembur BRI Bima, Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi pemberitaan soal BRI Cabang Bima yang dinilai semena – mena menerapkan kerja lembur tanpa upah dan cuti kerja kepada pegawainya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima menilai itu kebijakan yang melanggar. (Baca. Di BRI Bima, Kelebihan Jam Kerja Tidak Dibayar)

Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans. Foto: Bin
Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans. Foto: Bin

Sebab, dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 jelas menyebutkan hak cuti wajib diberikan kepada pegawai selama 12 hari kerja, setelah bekerja 12 bulan berturut turut. Demikian pula dengan lembur kerja, wajib diberikan upah lembur.

Kebijakan Cuti dan Lembur BRI Bima, Langgar Aturan - Kabar Harian Bima

“Waktu kerja dan istrahat itu diatur dalam UU Tenaga Kerja. Dalam satu minggu wajib kerja selama 40 jam. Jika lebih dari itu, hitungannya sudah lembur. Dan kalau sudah lembur berarti harus dibayar. Apabila tidak dibayar, wah itu pelanggaran,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans, Abdul Haris, Jumat (13/2).

Kata dia, rujukan dari UU itu wajib ditegakkan, demikian pula halnya dengan cuti kerja. Jika tidak, maka perusahaan dimaksud telah melakukan pelanggaran kerja. “Soal ini kami tidak perlu menunggu laporan dari korban. Berdasarkan pemberitaan bisa kami jadikan dasar untuk bertindak,” katanya.

Hari mengungkapkan, perjanjian kerja yang juga mengatur tentang Cuti dan Lembur juga harus disyahkan oleh Dinsosnakertrans. Sementara perjanjian kerja dari BRI Cabang Bima, belum tercatat dan disyahkan oleh Dinasnya.

“Hingga saat ini tidak ada niat baik mereka (BRI Bima) menyerahkan ke kami tentang perjanjian kerja tersebut untuk kami syahkan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke BRI terkait masalah cuti dan lembur dan memberikan teguran langsung. Demikian pula soal perjanjian kerja yang hingga saat ini belum diserahkan.

“Nanti kita kabarin teman – teman media jika kami sudah turun ke BRI,” tambahnya.

*Bin