Kabar Bima

Forum PPID Kabupaten Bima Bahas Program Strategis

246
×

Forum PPID Kabupaten Bima Bahas Program Strategis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 85 peserta yang berasal dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bima, Sekretariat PPID Kabupaten Bima, PPID SKPD, PPID Puskesmas dan PPID Sekolah, Sabtu (14/2) mengikuti forum pertemuan PPID Kabupaten Bima, di Aula Kantor Bupati Bima.

Pembahasan Program Strategis Kabupaten Bima oleh Forum PPID. Foto: Bin
Pembahasan Program Strategis Kabupaten Bima oleh Forum PPID. Foto: Hum

Bupati Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. M. Taufik, HAK, MSi membuka secara resmi acara dan sekaligus menyajikan presentasi terkait peran PPID Kabupaten Bima.

Forum PPID Kabupaten Bima Bahas Program Strategis - Kabar Harian Bima

Komisioner Komisi Informasi Propinsi NTB Ajeng Rosalinda dalam sambutannya mengharapkan agar pihak AIPD maupun Pemerintah Kabupaten Bima yang memfasilitasi kegiatan, khususnya Sekretaris daerah selaku atasan PPID bisa mendengarkan dan berbagi pengalaman menyangkut implementasi kerja PPID unit layanan maupun PPID kabupaten, disamping pada saat yang sama berupaya bagaimana memaksimalkan kerja PPID.

Ajeng yang hadir dengan Kepala Sekretariat PPID Propinsi NTB Muhammad Ilham dan Lalu Yusuf (Sekretariat PPID NTB) dan Asisten Program AIPD Susan Ainur Rohimah mengemukakan pentingnya kehadiran PPID bagi perbaikan sistem pelayanan.

“Diharapkan kinerja PPID yang profesional menjadi pintu awal bagi tata pemerintahan yang baik. Untuk ini, dalam bulan Pebruari ini, akan ada penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) 10 Kepala Daerah se NTB. MoU mencakup tentang bagaimana komitmen kepala daerah mendukung dari sisi anggaran maupun aspek lain yang diperlukan dalam kerangka implementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Ajeng melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima Drs. H. M. Taufik HAK, MSi dalam arahannya mengatakan, Saat informasi merupakan suatu kebutuhan semua publik, karena terkait mengambilan keputusan. Dirinya pun meminta keterbukaan informasi dilaksanakan di SKPD dengan transparan. Implementasi keterbukaan diharapkan berkualitas oleh karena itu AIPD dimohonkan bisa mengawal kegiatan dengan baik karena dalam waktu dekat, dengan berlakunya UU nomor tahun 2014 tentang Desa maka penting untuk mendorong transparansi pengelolaan Rp 85 Miliar dana ayang akan dikelola Desa.

“Pertanyaan kita apakah Desa siap menerima anggaran tersebut dengan sumberdaya yang ada di Desa, sebab bila tidak, maka ini akan menyebabkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat di Desa,” tegasnya.

Manfaat PPID, lanjutnya, pertama akan membuka akses terhadap informasi Badan Publik (BP). Kedua, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab/berorientasi pada Pelayanan rakyat dengan sebaik – baiknya. Ketiga, hal ini akan mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik KKN dan terciptanya Good Governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).

Soal Target, progres PPID pada tahun 2015 PPID dapat memahami mekanisme pelayanan informasi publik melalui PPID. Pada saat yang sama menguasai kategorisasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat dan serta merta serta Jenis informasi yang dikecualikan.

Selain itu kata Sekda, pada tahun 2015, PPID SKPD dan PPID unit layanan dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), menyiapkan seluruh informasi publik sebagaimana dalam DIP dalam bentuk Hardcopy dan Soft copy dan menyerahkan salinan informasi publik dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada PPID Utama.

“Saya berharap agar forum PPID dapat berfungsi secara baik, Forum ini diharapkan dapat dikelola dan difasilitasi dengan baik sebab adanya salah paham antara kita, karena adanya kesalahan informasi yang diberikan,” pintanya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PPID Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos, MM yang memaparkan topik Mekanisme Pelayanan PPID Kabupaten Bima mengatakan, secara kelembagaan, selama kurun waktu dua tahun PPID Utama sudah mengalami beberapa pergantian personil pengurus.

Saat ini personil PPID Utama sebanyak 14 Orang, Sekretariat PPID Utama 10 Orang. Sementara PPID SKPD sebanyak 35, PPID unit layanan Kesehatan 20 PPID dan 200 PPID unit layanan sekolah.

Pada tingkat PPID Utama, sejumlah permintaan informasi publik yang diinventarisasi, pada Tahun 2014 terdapat 16 permintaan. Dari jumlah tersebut, satu permintaan informasi ditolak, satu informasi tidak dalam penguasaan dan dua permintaan tidak diambil.

*Bin/Hum