Kabar Bima

Raperda Retribusi IMB Diuji Publik

227
×

Raperda Retribusi IMB Diuji Publik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Tata Kota dan Perumahan, Senin (16/02) menggelar kegiatan uji publik rancangan Perda Kota Bima tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aula Kantor Walikota Bima.

Uji publik Raperda IMB. Foto: Bin
Uji publik Raperda IMB. Foto: Bin

Acara yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin SE itu dihadiri sejumlha Kepala SKPD, Anggota DPRD Kota Bima, BUMN/BUMD, serta Camat dan Lurah Kota Bima.

Raperda Retribusi IMB Diuji Publik - Kabar Harian Bima

Wakil Walikota H. A. Rahman H. Abidin, SE dalam sambutannya menyampaikan, dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan ketertiban pembangunan, maka perlu dibuatkan regulasi kebijakan dalam bentuk Perda yang memberikan kepastian hukum dalam pengurusan IMB.

Dijelaskannya, Perda merupakan aturan daerah yang bersifat mengikat warga dan penduduk daerah serta instrumen kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas usaha. Karena substansi Perda adalah harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat daerah.

“Konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian panjang tahap pembuatan Perda. Setelah dilaksanakan konsultasi publik dengan menampung semua kritik dan saran dari seluruh pihak yang berkepentingan maupun berkompeten, maka rancangan perda tentang IMB ini kelak akan diseminarkan, dengan tujuan untuk menyempurnakan rancangannya,” jelasnya.

Ia berpesan, agar konsultasi publik tidak hanya melibatkan pihak internal tapi lebih melibatkan para stakeholder eksternal karena dalam pembahasan Perda sangat diperlukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat.

“Perumusan kebijakan haruslah terus-menerus dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaksana yang menjalankan kebijakan di lapangan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas tata Kota dan Perumahan Ir. Hamdan mengatakan, dalam realitanya juga kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan dari tahap awal perumusan kebijakan namun sampai dengan implementasi dan monitoring pelaksanaan kebijakan.

“Melalui proses dan tahapan yang semestinya, maka kita dapat mengambil manfaat dari keberadaan Perda ini, yakni untuk mengatur pola hubungan, dan peran para pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di daerah, tanpa kemudian menimbulkan efek yang kontraproduktif terhadap tujuan pengaturannya,” ujarnya.

*Bin