Kabar Bima

Kasus TPA dan Irigasi, Masih Proses Pulbaket dan Puldata

326
×

Kasus TPA dan Irigasi, Masih Proses Pulbaket dan Puldata

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus Dugaan korupsi pengadaan alat dan pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kota Bima senilai Rp 9,5 Miliar (Baca. Lidik Lapor Proyek TPA ke Jaksa) dan kasus dugaan korupsi Irigasi senilai Rp 9 Miliar di Desa Risa Kecamatan Woha hingga saat ini masih didalami. (Baca. Dugaan Korupsi Dam Pela Parado Dilapor ke Jaksa)

Ketua LIDIK Bima, Sirnawan menunjukan secarik kertas laporan di Kejari Raba Bima. Foto: Teta
Ketua LIDIK Bima, Sirnawan menunjukan secarik kertas laporan di Kejari Raba Bima. Foto: Teta

“Setelah dilaporkan oleh LSM Lidik Bima, kami masih proses mengumpulkan data (Puldata) dan mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Reza Safetsila Yusa, SH, Selasa (17/2) pagi.

Kasus TPA dan Irigasi, Masih Proses Pulbaket dan Puldata - Kabar Harian Bima

Bahkan, pihaknya telah ke bagian Satuan Kerja (Satker) PPLP Provinsi NTB untuk menggali lebih dalam karena kegiatan tersebut menggunakan APBN oleh Satker setempat.

“Soal keterlibatan Pemerintah Kota Bima kaitan pembangunan sarana dan prasarana TPA, untuk sementara belum ada, kami lengkapi dulu semua data yang ada,” ungkapnya.

Apakah ada rencana pemeriksaan fisik? Reza mengaku ada hanya saja belum dilakukan. Sebab, harus dikomparatif lebih dulu dengan RAB.

Demikian juga dengan proyek irigasi, pihaknya masih proses Pulbaket dan Puldata. Bahkan, pihaknya sudah ke BWS dan prosesnya masih sama seperti TPA. “Kita lihat dulu perkembangannya,” tuturnya.

Reza menambahkan, kedua kasus itu belum ada pihak yang dipanggil. Pihaknya, terlebih dahulu akan buatkan telaah hukum. Tentang, apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus tersebut.

“Jika semua datanya lengkap, kita akan segera panggil orang-orang yang terlibat aktif dalam dua proyek,” tambahnya.

*Teta