Kabar Bima

Kepala BRI Bima: PHK Hak Perusahaan

414
×

Kepala BRI Bima: PHK Hak Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menjawab soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) empat orang Mantri Kontrak setara Job Grade (JG) 03, Kepala BRI Cabang Bima Marfis Antonius mengaku itu hak perusahaan dengan berbagai pertimbangan. (Baca. Secara Sepihak, BRI Bima PHK Empat Pegawai)

Kepala BRI Cabang Bima Marfis Antonius saat memberikan klarifikasi kepada Media. Foto: Bin
Kepala BRI Cabang Bima Marfis Antonius saat memberikan klarifikasi kepada Media. Foto: Bin

“Hak perusahaan PHK karyawannya, tentu dengan berbagai pertimbangan. Tapi pada prinsipnya, semua sudah tertuang dalam perjanjian kerja. Karyawan bekerja harus mencapai target. Dari hasil evaluasi kami, mereka tidak memenuhi target, ” ujarnya, Selasa (17/2).

Kepala BRI Bima: PHK Hak Perusahaan - Kabar Harian Bima

Mengenai perubahan segmentasi, diakuinya juga menjadi hak perusahaan, disamping adanya kebutuhan unit kerja. Namun, semua kebijakan berdasarkan penilaian, dan evaluasi kantor wilayah.

“Dalam perjanjian kerja tidak ada pembatasan segmentasi, tergantung dari kebutuhan perusahaan,” jelasnya.

Kata dia, kepada empat orang itu sudah memberikan ruang, secara lisan memberitahu untuk memfasilitasi kredit yang lain. Saat itu juga tetap berkoordinasi dengan Wilayah.

“Saat perubahan segmentasi juga mereka tetap dinilai, dari pekerjaan sebelumnya dengan pekerjaan baru yang dikerjakan,” tuturnya.

Jadi, lanjutnya, kebijakan PHK karyawan tersebut bukan tanpa dasar. Semua dilakukan dengan pertimbangan dan penilaian. Karena tidak mencapai target, maka perusahaan mengambil tindakan.

“Buktinya, ada yang seangkatan mereka juga mengalami segmentasi, namun tidak di PHK. Ya karena mereka mencapai target,” tutur pria berkacamata itu.

Diakuinya, kebijakan PHK itu sepenuhnya diambil oleh Wilayah. Melalui hasil kerja yang dilaporkan oleh pihaknya. “Mereka kontrak kerjanya di wilayah, jadi keputusannya ada disana. Yang pecat mereka bukan saya, tapi Wilayah,” ucapnya.

Soal kekecewaan yang dirasakan empat mantan pegawaianya itu wajar dan melakukan bantahan. “Kami turut perihatin, PHK tentu ada yang merasa kecewa,” imbuhnya.

Menanggapi laporan PHK itu sudah disampaikan ke Komnas HAM dan Ombudsman, dirinya mempersilahkan, karena itu hak mereka. Namun, diingatkannya, dalam internal BRI ada Bipartit dan Tripartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Semua ada jalurnya. Dan apabila nanti kami salah menurut Pengadilan Hubungan Industrial atau Komnas HAM, maka kita ikuti putusan itu,” tambahnya.

*Bin