Kabar Bima

SKPD Dihimbau Tuntaskan LAKIP

203
×

SKPD Dihimbau Tuntaskan LAKIP

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang disebut LAKIP merupakan dokumen yang berisi gambaran, perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

Kabag Humas dan Protokol Kabupaten  Bima M. Chandra Kusuma, AP
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP

Dokumen ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk penyiapan, menyusun dan menyampaikan LAKIP tersebut menjadi tugas dan kewajiban SKPD dan Satker dan masing-r Kepala Daerah.

SKPD Dihimbau Tuntaskan LAKIP - Kabar Harian Bima

LAKIP merupakan media untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan pada akhirnya dalam rangka perwujudan good governance, itu maksudnya dibuat LAKIP tegas Lulusan Universitas Pascasarjana Pengembangan SDM Pemerintahan Universitas Airlangga Surabaya ini.

“Meski dokumen ini penting sebagai salah satu instrument evaluasi kinerja SKPD, hingga batas waktu pengumpulan tanggal 14 Pebruari 2015 sejumlah SKPD dan Satker belum menyerahkan dokumen dimaksud,” ungkap Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian OPA Setda Kabupaten Syaikhu, SH, MSi, melalui Rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP, Rabu (18/2).

Dirinya berharap, SKPD yang belum menyelesaikan LAKIP agar segera mungkin menuntaskannya mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sudah mepet, sementara di sisi lain ketepatan waktu penyerahan dokmen LAKIP kepada Kementerian PAN dan RB merupakan salah satu item penilaian.

Syaikhu menambahkan, LAKIP sebagai instrumen evaluasi kinerja seyogyanya mendapatkan porsi perhatian yang lebih dari unit kerja. Kepala SKPD dan Satker harus memberikan perhatian secara serius dan intensif dalam proses penyelesaian LAKIP, karena ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban Kepala SKPD dan Satker yang utama untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan di Kabupaten Bima.

Dalam waktu dekat ini data LAKIP SKPD dan Satker yang telah masuk akan dientri ke format LAKIP Kabupaten dan ditandatangani oleh Bupati Bima, kemudian disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur dan reformasi Birokrasi di Jakarta untuk selanjutnya di Evaluasi dan diberikan penilaian.

Sebagai informasi, LAKIP Tahun 2013 telah dinilai oleh Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi pada bulan Maret Tahun 2014 dengan nilai CC atau bobot nilai 55,69. Nilai ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya .

Dirinya optimis nilai LAKIP akan dapat ditingatkan, sebab telah ada upaya untuk berpedoman dan menindaklanjuti hasil rekomendasi Deputi Akuntabilitas KEMENPAN dan RB yang sudah dikantongi.

“Tahun ini diharapkan ada peningkatan beberapa digit nilai sehingga Kabupaten Bima dapat sejajar dengan Kabupaten/kota yang telah telah terlebih dahulu mendapatkan penilaian cukup baik,” tambahnya.

*Bin