Kabar Bima

Khalik Divonis Bui 19 Tahun

218
×

Khalik Divonis Bui 19 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terpidana yang membunuh anak kandung sendiri, Khalik akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (2/3). Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Khalid, pelaku yang membunuh anaknya sendiri.
Khalik, pelaku yang membunuh anaknya sendiri.

”Vonis dibacakan Ketua Majelis Syafrudin, SH MH dan berdasarkan fakta persidangan terpidana terbukti melakukan pembunuhan anak kandungnya sendiri,” ujar Humas PN Raba Bima Fatchu Rokhman, SH.

Khalik Divonis Bui 19 Tahun - Kabar Harian Bima

Kata dia, putusan itu sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya terpidana dalam kondisi tidak gila. “Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

*Teta