Kabar Bima

BPJS Kembangkan Jejaring Komunikasi Pelayanan Kesehatan Primer

251
×

BPJS Kembangkan Jejaring Komunikasi Pelayanan Kesehatan Primer

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas menjadi salah satu titik berat Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan Cabang Bima.

BPJS Kesehatan Cabang Bima saat kegiatan Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer. Foto: Hum
BPJS Kesehatan Cabang Bima saat kegiatan Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer. Foto: Hum

BPJS Kesehatan Cabang Bima, Kamis (12/3) menggelar kegiatan Jejaring Komunikasi antar Fasilitas Kesehatan Primer, yang secara khusus menghadirkan Para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Bima dan pejabat terkait lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bima di Aula Kantor Bupati Bima.

BPJS Kembangkan Jejaring Komunikasi Pelayanan Kesehatan Primer - Kabar Harian Bima

Kepala Unit MPKP Miftahul Jannah mengatakan, pelayanan kesehatan tingkat pertama di level Puskesmas memiliki andil penting dalam menangani pasien, khususnya yang berstatus peserta BPJS. Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama lingkup Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), pada tingkat ini jenis pelayanan yang diberikan mencakup administrasi pelayanan seperti biaya administrasi pendaftaran peserta, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, jika pasien tidak bisa ditangani.

“Selain itu, pada tingkat pertama ini, cakupan pelayanannya antara lain pelayanan promotif preventif, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis termasuk pemeriksaan ibu hamil,” jelasnya.

Dihadapan 30 peserta tersebut, wanita yang akrab disapa Ana ini menguraikan, untuk meningkatkan kualitas layanan para dokter, maka diterapkan Pola Pembiayaan Provider Berbasis Kinerja (Pay for Performance/P4P).

Kehandalan pola ini, kata Ana telah teruji pada beberapa negara seperti hasil Survey di Inggris (89%), Italia (70%), Australia (65%), Belanda (81%) dan Selandia Baru (80%). Para fokter pelayanan primer lebih menyukai pola pembiayaan P4P tersebut.

“Manfaat Kapitasi berbasis kinerja memungkinkan perubahan perilaku Dokter. Karena akan berusaha untuk mencapai target kinerja untuk mendapatkan pembayaran yang lebih besar,” ujar Ana.

Disamping itu, akan terjadi peningkatan kepuasan peserta karena layanan dokter lebih baik dan Efisiensi biaya pelayanan kesehatan sebab pembiayaan berdasar kinerja dokter. Pembayaran.
Di Indonesia, Pada tahun 2015 ini, Model P4P tengah dirumuskan oleh BPJS Kesehatan tahun 2015 dengan Kapitasi Berbasis Kinerja mengacu pada Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 pasal 4.

Regulasi itu menyatakan, besaran kapitasi berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen Pelayanan. Kemudian, rentang kapitasi dengan penetapan besaran kapitasi per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) oleh BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas kesehatan.

Perbaikan pelayanan akan tetap menjadi fokus perhatian, hal ini sesuai dengan sembilan Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan Jaminan Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di daerah.

KPK juga merekomendasikan perlunya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada Dinkes dan petugas puskesmas yang melibatkan semua pemangku kepentingan, menjadikan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan sebagai indikator kinerja tiap kantor cabang.

BPJS menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP dan Dinkes setempat serta melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan.

Pada aspek monitoring dan evaluasi, beberapa rekomendasi KPK yang harus ditindaklanjuti agar tercipta perbaikan pelayanan seperti membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkes dapat diukur secara periodik, kedua menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Kemenkes untuk dijadikan bahan pendukung untuk pelaksanaan monev dan penetapan kebijakan JKN di masa yang akan datang.

Lalu yang ketiga, BPJS menetapkan indikator kinerja bagi BPJS di daerah dalam memonitoring FKTP di wilayahnya. Indikator kinerja bagi BPJSK di daerah untuk segera memasang aplikasi P-care di seluruh FKTP termasuk memonitoring penggunaannya.

*Bin/Hum