Kabar Bima

Belanja Publik Tergantung Politik Anggaran Pemerintah

232
×

Belanja Publik Tergantung Politik Anggaran Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi penilaian anggota DPRD Kota Bima soal postur APBD Tahun 2015 yang tidak sehat dengan minimnya alokasi belanja Publik atau sebesar 18,3 persen, Ketua LSM Public Interest Degree of Urban (PIDU) Bima Asrul Raman, MPd mengaku untuk meningkatkan belanja publik, tergantung dari politik anggaran dari Pemerintah Kota Bima. (Baca. Belanja Publik 18,3 Persen, APBD Kota Bima Dinilai Tidak Sehat)

Asrul Raman MPd.
Asrul Raman MPd.

Ia menjelaskan, yang terjadi di Kota Bima saat ini, target belanja publik 30 persen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dirasa berat dengan PAD yang kecil. Padahal jelas Pemerintah Pusat sudah membuat target dari beberapa Tahun yang lalu, dimana penambahan presentase belanja publik itu dilakukan secara bertahap, yaitu mulai dari 24 persen, kemudian 26-27 persen, dan pada tahun 2014 tinggal ditambah 3 persen menjadi 30 persen.

Belanja Publik Tergantung Politik Anggaran Pemerintah - Kabar Harian Bima

“Saya rasa ini tergantung politik anggarannya Pemerintah Kota Bima. Nah pertanyaannya, apakah Pemerintah Kota Bima mau melakukannya,” tanyanya.

Kata dia, dengan prosentase 18,3 persen anggaran publik saat ini, perlu diurai kembali. Karena bisa jadi pemerintah salah mengelompokkan elemen anggaran. Atau memang pemerintah tidak pro terhadap kepentingan publik.

“Tapi bagaimanapun alasannya, saya rasa harus ada gebrakan untuk meningkatkan PAD, sehingga tidak menyalahkan kecilnya PAD terhadap minimnya belanja publik,” katanya.

Menurut Asrul, ada beberapa cara untuk meningkatkan PAD yang bisa ditempuh selain pajak dan retribusi, seperti melakukan investasi jangan pendek, Investasi jangka panjang, Investasi permanen serta investasi non permanen. Dan juga dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.

“Untuk meningkatan alokasi belanja publik pemerintah harus berhemat pada belanja pegawai dan belanja barang, dimana belanja pegawai ditekan dengan tidak merekrut pegawai baru dan belanja barang dihemat dengan mengurangi perjalanan dinas yang tidak perlu,” jelasnya.

Sambungnya, Desentralisasi Fiskal sudah diterapkan diseluruh Indonesia lewat penyusunan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam rangka melaksanakan pembangunan yang merata dan berkeadilan. APBD harus disusun secara efektif, akuntabel dan transparan. Ada tiga fungsi utama APBD yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Khusus belanja daerah, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari belanja tidak langsung (belanja aparatur) dan belanja langsung (belanja publik). Seringkali dalam proses penyusunan anggaran ada perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokan belanja, dimana yang paling mencolok adalah menentukan elemen-elemen biaya yang masuk dalam belanja tidak langsung atau belanja langsung.

Kemudian, menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 52 menerangkan Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gedung parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.

Sementara belanja publik, digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

“Dengan berdasar pada Permendagri ini, maka struktur belanja publik pun perlu perhatian khusus, karena tidak semua belanja langsung itu berefek pada pelayanan publik dan begitupun sebaliknya. Jadi, Minimnya belanja publik, ini saya rasa pemerintah perlu melakukan redefinisi terhadap belanja publik dan belanja pegawai, dalam rangka memperoleh analisis keuangan daerah yang mendukung penyelenggara pemerintah daerah,” paparnya.

Pemerintah Kota Bima juga. Lanjutnya, harus memberikan ruang bagi NGo untuk mengontrol perencanaan sampai aplikasi anggaran, sehingga akan menjawab pertanyaan seberapa besaran belanja publik yang ideal pada APBD. Salah satu yang penting untuk diutamakan adalah adanya transparansi publik dalam Pengelolaan Anggaran Daerah, sehingga masyarakat bisa melihat ringkasan dokumen-dokumen anggaran di media massa atau website pemkot, serta mempubliskan RKA/DPA nya.

“Sayangnya transparansi anggaran hanya jargon saja, lihat saja penghambaan pemerintah terhadap dokumen APBD dimana hanya pihak eksekutif dan legislatif saja yang boleh tahu, ini penyakit yang susah di obati dari pada birokrat daerah. Hal inilah membuat masyarakat tidak tahu berapa alokasi yang diberikan pada sektor-sektor publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pemberantasan kemiskinan,” kritiknya.

*Bin