Kabar Bima

Dua Saksi Korupsi Rehab Sekolah, Akan Dijemput Paksa

282
×

Dua Saksi Korupsi Rehab Sekolah, Akan Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran tidak menghadiri panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram untuk bersaksi pada kasus dugaan korupsi Rehab Sekolah, IK dan HR bakal dijemput paksa JPU Kejari Raba Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Saat sidang agenda pemeriksaan saksi pekan lalu, tiga saksi yang diminta memberikan kesaksian, hanya satu orang yang hadir. Berdasarkan itu, maka Majelis Hakim PN Tipikor Mataram memerintahkan agar dua saksi lain dijemput paksa,” ujar Plt. Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Reza Safetsila, SH, Rabu (18/3) di Kantornya.

Dua Saksi Korupsi Rehab Sekolah, Akan Dijemput Paksa - Kabar Harian Bima

Pihaknya lanjut Reza, hanya menjalankan tugas sesuai keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Dalam perintah persidangan itu, Majelis Hakim telah mengatakan, JPU harus menghadirkan dua orang saksi yang tidak mau hadir itu dengan cara apapun.

IK dan HR katanya, wajib hadir saat sidang pemeriksaan itu digelar. Sebab, keterangan mereka berdua sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta dalam kasus itu. Namun tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran mereka.

Tambahnya, berdasarkan keterangan saksi yang hadir RD, Majelis Hakim memandang perlu untuk kembali memanggil bendahara empat sekolah tersebut. Termasuk, memanggil kembali HR dan IK untuk menjadi saksi.

“Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk saksi ahli,” tambahnya.

*Teta