Kabar Bima

Pansus Laporkan Catatan Terhadap LKPJ Walikota Bima

255
×

Pansus Laporkan Catatan Terhadap LKPJ Walikota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus), Rabu (18/3) menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Bima pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima. Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH dan diikuti oleh Sekda Kota Bima dan sejumlah Kepala SKPD.

Penyampain Catatan dan Rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima terhadap LKPJ Walikota Bima. Foto: Bin
Penyampain Catatan dan Rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima terhadap LKPJ Walikota Bima. Foto: Bin

Sekretaris Pansus LKPJ Walikota Bima, Syamsurih, SH dalam laporannya mengatakan, berdasarkan materi LKPJ Walikota Bima, untuk meningkatkan kualitas output hasil pembahasannya, maka Pansus disamping bertemu dengan SKPD terkait untuk klarifikasi terhadap program-program, juga telah melakukan peninjauan lapangan, terutama untuk kegiatan-kegiatan fisik dan pengadaan tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota Bima.

Pansus Laporkan Catatan Terhadap LKPJ Walikota Bima - Kabar Harian Bima

Sehingga dalam memberikan rekomendasi dapat dilakukan secara komprehensif dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan program-program kegiatan yang telah dilaksanakan serta kondisi riil di lapangan.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus dewan, Pansus Dewan menyampaikan beberapa rekemondasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bima dalam rangka mendorong penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bima.

Seperti Pendapatan Daerah, berdasarkan penjelasan Walikota Bima, dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2014 dan hasil rapat dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah kota bima, maka Pansus berpendapat, tingkat capaian realisasi pendapatan daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 600.579.580.461,59 atau sebesar 98,31 persen dari target sebesar Rp 610.918.440.574.

Dari realisasi pendapatan tersebut, maka realisasi pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 23.665.602.709,36 atau 95,74 persen dan yang bersumber dari dana perimbangan realisasinya sebesar Rp 467.723.303.692,00 atau sebesar 99,76 persen. Sedangkan pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah realisasinya sebsar Rp 109.190.674.060,23 atau sebesar 93,03 persen.

Memperhatikan realisasi dari masing-masing sumber pendapatan diatas, yang capaiannya rata-rata 90 persen, Pansus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah kota bima yang telah berupaya secara maksimal. Akan tetapi disisi lain penerimaan pendapatan yang bersumber dari PAD, secara umum telah dilaksanakan secara optimal, namun penerimaan pendapatan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah Kota Bima masih jauh dari target.

“Hal ini tentunya merupakan gambaran dalam menentukan kinerja satuan kerja pengkat daerah, sehingga perlu dilakukan identifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi, baik dari sisi potensi pendapatan asli daerah maupun dari sisi sumber daya manusia,” ujarnya.

Dari gambaran pendapatan daerah tersebut, khususnya PAD, Pansus mencermati proses penentuan besaran nilai PAD pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah belum disesuaikan dengan kondisi riil potensi yang dimiliki. Karena masih terjadi pada beberapa SKPD yang memiliki potensi PAD yang besar, tetapi dalam penetapan target masih rendah.

Sebaliknya SKPD yang memiliki potensinya kecil, penetapan targetnya lebih tinggi, sehingga menjadi hambatan dalam meralisasikannya, untuk itu Pansus merekomendasikan agar, Pemerintah Kota Bima harus menetapkan data potensi sumber PAD yang lebih akurat, baik potensi yang telah digarap maupun potensi baru yang memungkinkan untuk dapat memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah, untuk dijadikan data induk bagi satuan kerja perangkat daerah dalam melakukan terobosan-terobosan baru dalam mendorong peningkatan konstribusi bagi penadapatan asli daerah.

Suasana penyampain Catatan dan Rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima terhadap LKPJ Walikota Bima. Foto: Bin
Suasana penyampain Catatan dan Rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Kota Bima terhadap LKPJ Walikota Bima. Foto: Bin

Kemudian, sambungnya, untuk pemberdayaan aset daerah yang dapat memberikan konstribusi terhadap PAD, yang kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang peningkatan PAD dan membutuhkan biaya operasinal yang cukup besar, sehingga membebani APBD Kota Bima, maka terhadap aset-aset tersebut perlu dilakukan penghapusan dari daftar aset daerah.

Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi serta melakukan pendekatan-pendekatan agar alokasi dana bantuan yang bersumber dari Pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat semakin meningkat.

Kemudian untuk Belanja Daerah, Kata Duta PAN itu, berdasarkan struktur APBD Kota Bima Tahun 2014, belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung, jika dilihat dari sisi rencana maupun realisasi belanja terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Untuk Tahun anggaran 2014 belanja daerah Kota Bima ditargetkan sebesar Rp 643.791.654.111,01 dengan realisasi belanja sebesar Rp 600.852.470.197,- atau sebesar 93,37 persen yang terdiri dari belanja langsung di targetkan sebesar Rp 259.224.093.243,- dengan realisasi Rp 237.134.420.588,- atau 91,48 persen. Sedangkan untuk belanja tidak langsung ditargetkan sebesar Rp 384.567.560.868,01 terealisasi sebesar Rp 363.718.049.609,- 94,65 persen.

Memperhatikan komponen belanja tersebut, belanja tidak langsung menempati porsi paling banyak dari belanja daerah yang diarahkan untuk belanja pegawai, sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sementara belanja langsung yang merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan terutama untuk kegiatan-kegiatan fisik, belanja barang dan belanja modal dialokasikan lebih kecil dari belanja tidak langsung.

Memperhatikan postur APBD terutama yang terkait dengan belanja daerah Pansus dewan merekomendasikan agar, dalam penyusunan APBD khususnya belanja daerah harus didorong belanja daerah yang lebih besar pada program kegiatan yang bersentuhan langsung pada masyarakat sehingga pemerataan pembangunan dapat dilakukan.

Hal ini didasari dengan pertimbangan bahwa selama ini masih terjadi kesenjangan antar wilayah dalam penyerapan program kegiatan pembangunan fisik yang telah dilaksanakan.

Terkait dengan perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD, harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat karena dilihat dari program dan kegiatan SKPD pada Tahun Anggaran 2014 masih ditemukan beberapa program dan kegiatan yang tidak menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat.

Untuk itu agar perencanaan untuk tahun-tahun selanjutnya dapat memperhatikan hasil Musrembang dan hasil reses DPRD Kota Bima. Demikian juga terhadap beberapa SKPD yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan agar dalam perencanaan program dan kegiatan dapat memperhatikan masa waktu penanaman dan jenis tanaman yang akan ditanam sehingga dapat memberikan manfaat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terkait dengan penyerapan anggaran pada SKPD yang tidak mampu mencapai 100 persen karena dihadapkan dengan kendala tekhnis seperti juklak dan juknis yang terlambat terbit dari pemerintah atasan, berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pada SKPD atau karena efisiensi yang sangat baik, tentu hal ini dapat dipahami.

“Bagi SKPD yang tidak mampu menyerap atau merealisasikan anggaran sangat kecil karena ketidakmampuan SKPD tersebut, maka diminta kepada Walikota Bima agar SKPD tersebut dipertimbangkan untuk dikurangi alokasi anggaran untuk program-program dan kegiatan tahun selanjutnya,” sarannya.

Terkait dengan perencanaan anggaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga, khususnya pada pengalokasian anggaran ATK untuk sekolah-sekolah yang mendapatkan alokasi dana bos agar tidak mengalokasikan anggaran untuk ATK yang bersumber dari dana bos karena untuk menghindari terjadinya double budgetting.

Perencanaan anggaran kas masing-masing SKPD tidak dilakukan secara optimal sehingga pelaksanaan kegiatan tidak konsisten sesuai rencana yang dituangkan dalam dpa skpd sehingga mengakibatkan realisasi belanja bertumpuk pada akhir tahun.

Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan program kegitanan pada Pemerintah Kota Bima, terutama yang berkaitan dengan kegiatan fisik, maka Pansus DPRD Kota Bima meminta kepada Walikota Bima beserta kepala satuan kerja perangkat daerah Kota Bima untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan program kegiatan, sehingga out put dari pelaksanaan program kegiatan dimaksud betul-betul sesuai dengan harapan bersama.

Lalu, lanjutnya, untuk menjaga nilai-nilai estetika penataan kota perlu dilakukan pengendalian yang ketat terhadap kegiatan pembangunan gedung dan pembangunan menara telekomunikasi oleh masyarakat ataupun badan usaha, melalui optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah Kota Bima.

Untuk itu direkomendasikan agar pemberian izin mendirikan bangunan betul-betul selektif sesuai dengan fungsi lokasi yang sudah ditetapkan bagi pembangunan gedung ataupun menara telekomunikasi oleh badan usaha maupun bagi masyarakat yang mendirikan bangunan perumahan.

Terhadap keberadaan bangunan gedung yang sudah ada tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan, bagi pemilik bangunan tersebut wajib mengurus imb dan bagi pemilik bangunan yang tidak mengindahkan hal tersebut, supaya diberikan sanksi/tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian juga terhadap bangunan liar yang berada di bandataran sungai yang mengakibatkan sempitnya daerah aliran sungai sehingga dapat menimbulkan luapan air dipemukiman penduduk agar dapat ditertibkan,” katanya.

Terkait dengan keberadaan lapak di lapangan Pahlawan Raba yang dibangun oleh Pemerintah Kota Bima pada area lapangan maka untuk menciptakan keindahan wilayah perkotaan, bangunan lapak tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali keberadaannya.

*Bin