Kabar Bima

Polisi Agendakan Pemanggilan Jumhariah

223
×

Polisi Agendakan Pemanggilan Jumhariah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam waktu dekat, Penyidik Tipikor Polres Bima Kota mengagendakan pemanggilan Jumhariah, untuk diperiksa. Wanita yang juga istri Kepala Dinas Koperindag Kota Bima itu, diduga mengerjakan proyek UMKM di Dinas setempat. (Baca. Diduga Mark Up Bantuan UMKM, Istri Pejabat Dilapor Polisi)

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra. Foto: Teta
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra. Foto: Teta

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM LAKI. Rencananya, setelah kami memeriksa empat orang saksi lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra di Kantornya Senin (23/3) siang.

Polisi Agendakan Pemanggilan Jumhariah - Kabar Harian Bima

Selain Jumhariah, kata dia, pihak Dinas Koperindag juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena dinas terkait yang juga mengetahui asal-usul proyek pengadaan itu. (Baca. Dinilai Menyebar Fitnah, Ketua LAKI Dilapor Polisi)

Yerry mengungkapkan, beberapa hari yang lalu, sudah konfirmasi langsung dengan Ketua LSM LAKI Sudirman dan Sekretaris LAKI Jul. Hasilnya, dua pelapor itu yang akan menghadirkan seseorang, yang tidak ingin disebutkan namanya, kemudian siap memberikan kesaksian.

“Seseorang itu membenarkan jika Jumhariah mengerjakan proyek tersebut dan memiliki bukti rekaman,” ungkap Kasat sembari mengutip pernyataan dua LSM LAKI.

Saat ini, sambungnya, Sekretaris LAKI masih berada diluar Kota. Sehingga belum sempat menghadirkan orang yang memiliki bukti rekaman itu.

Selain itu, Yerry membenarkan jika Juhariah telah melapor balik LSM LAKI. Karena itu merupakan hak seseorang yang telah diatur dalam Undang Undang. Apalagi, yang dilaporkan LSM LAKI, masih menganut asas praduga tak bersalah.

*Teta