Kota Bima, Kahaba.- Sat Reskrim Polres Bima Kota memusnkan berkas perkara yang ditangani sejak Tahun 2001 hingga 2010, Sabtu (4/4). Pemusnahan di halaman Satuan setempat hanya dilakukan secara internal.
“Pemusnahan dilakukan berdasarkan BAP, termasuk juga barang-barang hasil sitaan yang sudah selesai dilakukan pemberkasan, “ ujar Kasat Reskrim IPTU. Yerry T.
Kata dia, pemusnahan berkas dan prasarana Sat Reskrim yang sudah lama itu sesuai dengan prosedur dan dilaporkan ke Polda NTB.
“Ini rutin dilakukan oleh seluruh jajaran Polri, khususnya Sat Reskrim di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri. Tujuannya untuk pembaharuan dan penertiban,” jelasnya.
*Bin