Kabar Bima

LP2R: Jaksa Harus Tambah Tersangka Kasus Kemenag

414
×

LP2R: Jaksa Harus Tambah Tersangka Kasus Kemenag

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laskar Pemuda Peduli Rakyat (LP2R) Bima Rabu kemarin menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Mereka meminta Jaksa serius tangani dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Aksi yang tidak berlangsung lama itu akhirnya berakhir dengan audiensi. Massa di temui oleh Kasi Pidana Umum Rahmad Isnaini, SH dan Kasi Intelijen Edi Thanto Putra, SH

Korupsi (ilustrasi)
Korupsi (ilustrasi)

Didalam salah satu ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, massa menyampaikan, selain tersangka yang sudah ditetapkan oleh aparat kepolisian, terdapat nama lain yakni mantan Kasi Mapendaisum di Kemenag Kabupaten Bima, H. Anwar, SH yang juga terlibat pada kasus pemotongan sertifikasi guru tersebut.

LP2R: Jaksa Harus Tambah Tersangka Kasus Kemenag - Kabar Harian Bima

Mencuatnya nama baru itu, karena diduga menggunakan yang dimaksud sebesar Rp20 juta, diambil dari salah seorang stafnya yakni Hj. Fifi Faridah, S.Pd, M.Pd. Anwar juga di tuding melakukan pemotongan terhadap Bantuan siswa Miskin (BSM), serta melakukan pemotongan sejumlah uang guru honorer sebesar 15 persen atau Rp1,5 juta dari Rp 6 juta yang diterima guru honorer.

Supardan koordinator lapangan meminta pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk memanggil Mantan Kepala Mapendaisum . Begitu juga halnya dengan pihak Kepolisian, mereka meminta agar mantan Kasi Mapemdaisum Kemenag Kabupaten Bima tersebut dan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Apabila Jaksa dan Polres Bima Kota tidak menetapkan H. Anwar sebagai tersangka dan menahannya, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ancamnya.

Rahmad Isnaini menjelaskan, yang melakukan penyidikan kasus itu yakni Polres Bima Kota. Sedangkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Kemenag Kabupaten Bima yang baru diterimanya yakni berkasnya Abdul Muis. “Kami baru menerima satu berkas tersangka. Sementara indikasi keterlibatan pihak lain, tergantung dari hasil dari pengembangan kasus tersebut dan alat bukti yang lengkap,” katanya.

Senada disampaikan Edi Tanhto Putra, kata dia, pada kasus itu hanya ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). SPDP itu telah diterima oleh Jaksa pada bulan Januari 2012. “JAksa tidak punya kewenangan untuk menentukan adanya tersangka baru. Tapi jika ada tersangka baru dari Polisi, tentu akan dip roses,” ujarnya. Dirinya menegaskan, Jaksa tidak pernah main-main menangani kasus. Bahkan dirinya meminta kepada LP2R untuk menyerahkan data polisi, agar memudahkan terungkapnya pihak lain yang terlibat. [BK]