Kabar Bima

Nyabu, Dua PNS dan Tiga Warga Dibekuk

292
×

Nyabu, Dua PNS dan Tiga Warga Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dua PNS ISN (30) Pegawai Perhubungan Bandara Muhammad Sultan Salahudin Bima dan Pegawai Rutan Bima RZL (29) bersama tiga orang warga lain, masing-masing AS (30), AR (31) MF (29) dibekuk Polisi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 poket. Mereka diciduk di wilayah yang berbeda, Kamis (9/4).

Lima orang Tersangka yang dibekuk. Foto: Teta
Lima orang Tersangka yang dibekuk. Foto: Teta

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Taufik, SH mengaku penangkapan awal dilakukan di kediaman RZL di Lingkungan Gindi Padolo Kecamatan Jatiwangi sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangan RZL, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak dua poket, satu unit mobil Avansa, dan satu unit Handphone. “RZL saat itu juga digelandang ke kantor,” ujarnya, Jum’at (10).

Nyabu, Dua PNS dan Tiga Warga Dibekuk - Kabar Harian Bima

Dari hasil keterangan RZL, kemudian dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 Wita, dibekuk ISN warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara, yang disebut-sebut RZL tempat membeli sabu dua poket.

“Di rumah ISN juga dibekuk tiga orang lain masing-masing AS (30) warga Bina Baru, AR (31) dan MF (29) warga Kelurahan Penatoi,” sebutnya.

Saat dibekuk di rumah ISN, pihaknya mengamankan barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 13 poket. Lima poket sabu diduga telah digunakan, termasuk alat hisap (Bom) dan alat timbang.

“Dalam kasus ini, ISN adalah sebagai bandar dan pengedar. Sedangkan RZL, diduga sebagai pemakai. Sementara tiga orang lainnya masih didalami,” tuturnya dan menambahkan dari hasil tes urine ISN dan RZL dinyatakan positif.

*Teta